close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Indeks 2018 menunjukan peningkatan skor KI Indonesia merupakan hasil dari beberapa langkah positif yang diambil pemerintah / pexels.com
icon caption
Indeks 2018 menunjukan peningkatan skor KI Indonesia merupakan hasil dari beberapa langkah positif yang diambil pemerintah / pexels.com
Bisnis
Selasa, 13 Februari 2018 17:55

Skor perlindungan kekayaan intelektual Indonesia naik

Skor perlindungan kekayaan intelektual Indonesia berhasil meningkat menjadi 30% dari edisi tahun sebelumnya sebesar 27,5%.
swipe


The US Chamber of Commerce Global Innovation Policy Center (GIPC) baru saja merilis Indeks Kekayaan Intelektual (KI) tahunan keenam berjudul “Create”. Indeks ini menganalisa iklim KI di 50 negara, termasuk Indonesia. Dalam laporan GIPC tahun ini, skor perlindungan KI Indonesia berhasil meningkat menjadi 30% dari edisi tahun sebelumnya sebesar 27,5%.

Indeks 2018 menunjukan peningkatan skor KI Indonesia merupakan hasil dari beberapa langkah positif yang diambil pemerintah. Dalam rangka membawa kerangka kebijakan KI lebih setara dengan negara-negara lain di Asia Tenggara. 

Langkah positif Indonesia tersebut diantaranya melaksanakan beberapa program efisiensi pelaksanaan dan perlindungan KI. Sesuai dengan Undang-Undang KI yang berlaku di Indonesia. Pemerintah juga mengeluarkan amandemen terhadap Undang-Undang Hak Cipta pada 2014 dan meluncurkan "Infringing Website List" pada 2017 untuk melindungi hak cipta konten daring dengan lebih baik.

Namun, Undang-Undang No. 13/2016 tentang Paten yang masih tertunda implementasinya menjadi salah satu faktor penghambat terciptanya kerangka kebijakan hak paten Indonesia. Persyaratan ketat dalam Undang-Undang tersebut, ketentuan impor paralel, dan persyaratan lokalisasi produk akan membuat industri kreatif dan inovatif yang mengandalkan paten semakin sulit beroperasi di Indonesia.

“Hasil Indeks tahun ini menggambarkan komitmen global yang terus meningkat terhadap kreativitas dan inovasi berbasis Kekayaan Intelektual. Mayoritas negara telah mengambil langkah untuk memperkuat sistem KI mereka serta memelihara lingkungan yang mendukung dan memberikan insentif pada para kreator untuk mewujudkan ide mereka ke pasar,” ungkap President dan CEO Global Innovation Policy Center, David Hirschmann dalam keterangannya.

Indeks menunjukan mayoritas negara sedang membangun pondasi lebih efisien untuk kebijakan KI. Contohnya Indonesia, Thailand, dan Vietnam. Di mana setiap negara tersebut memiliki program jangka panjang untuk memperkuat koordinasi antar badan pemerintahan yang bertanggung jawab pada penyelenggaraan dan perlindungan KI.

Amerika Serikat (AS), Inggris dan Uni Eropa masih berada di peringkat global teratas, namun kepemimpinan AS menghadapi tantangan sistemik terhadap sistem paten di negara tersebut. Sementara, Jepang dan Singapura juga muncul di peringkat sepuluh teratas pada Indeks tahun ini.

Laporan Indeks KI menempatkan urutan negara berdasarkan 40 indikator unik yang menjadi tolak ukur atas kegiatan penting dalam pembangunan inovasi seputar perlindungan paten, merek dagang, hak cipta, dan rahasia dagang.

Indeks yang dirilis Global Innovation Policy Center menjadi sebuah panduan bagi para pembuat kebijakan yang ingin memperkuat pertumbuhan ekonomi, lapangan kerja, inovasi, dan kreativitas melalui kerangka kebijakan KI yang kuat.

Indeks ini menganalisa sistem KI di Algeria, Argentina, Australia, Brazil, Brunei, Kanada, Chili, Tiongkok, Kolombia, Kosta Rica, Ekuador, Mesir, Perancis, Jerman, Hongaria, India, Indonesia, Irlandia, Israel, Italia, Jepang, Yordania, Kenya, Malaysia, Meksiko, Maroko, Belanda, Selandia Baru, Nigeria, Pakistan, Peru, Filipina, Polandia, Rusia, Arab Saudi, Singapura, Afrika Selatan, Korea Selatan, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Thailand, Turki, Ukraina, Uni Emirat Arab, Inggris, Amerika Serikat, Venezuela, dan Vietnam.
 

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan