PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF resmi mendirikan Unit Usaha Syariah (UUS).
Pendirian UUS SMF sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisoner OJK No. KEP-73 NB.223/2018, tanggal 10 Juli 2018, tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan SMF.
Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo, mengatakan ke depannya UUS akan fokus dalam memberikan layanan dan pengembangan produk yang sesuai dengan prinsip syariah.
"Dengan terbentuknya unit ini diharapkan dapat menjadi awal yang baik bagi terciptanya sinergi semua pihak dalam berkontribusi untuk negeri dalam mendukung pembiayaan pemilikan rumah yang terjangkau," kata Ananta dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Senin (23/7).
Ananta menambahkan, Indonesia memiliki potensi yang besar bagi industri keuangan syariah, dengan komposisi demografis dan pertumbuhan ekonomi yang cukup menjanjikan. Hal itu sejalan dengan tren pasar global yang menuju ke arah disintermediasi, di mana pasar modal lebih dominan dari pada peran sistem perbankan (financial intermediaries) dalam alokasi sumber daya keuangan.
"Namun demikian sampai saat ini, pengaruh industri keuangan syariah masih belum signifikan karena pangsa pasar yang lebih kecil dibandingkan dengan industri keuangan konvensional," kata dia
Menurut Ananta, SMF siap bekerja sama untuk memperkuat sistem pembiayaan perumahan di Indonesia melalui transaksi Sekuritisasi Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP).
Penerbitan EBAS-SP berpotensi memberikan banyak manfaat bagi pasar modal di Indonesia, khususnya di industri keuangan syariah. Produk EBAS-SP akan memperkaya instrumen investasi produk pasar modal syariah, dan bagi investor, berkesempatan memperoleh instrumen investasi yang berisiko rendah, yang pada akhirnya akan memperbesar market share pasar modal syariah.
Bagi perbankan syariah, penerbitan EBA-SP Syariah dapat menjadi alternatif solusi untuk memperoleh kembali dana yang telah disalurkannya dalam bentuk KPR iB, tanpa perlu menunggu tagihan KPR iB yang dimilikinya jatuh tempo, sehingga akan mengurangi risiko kesenjangan jangka waktu (maturity mismatch).
“Kami optimis bahwa EBAS-SP akan memberikan warna baru bagi pasar modal syariah Indonesia, di mana sebelumnya berbagai efek berbasis syariah mulai diperkenalkan dan diterbitkan. Investor akan memiliki pilihan baru untuk berinvestasi dalam efek yang sesuai dengan kaidah syariah, dengan tambahan aset dasar berupa tagihan KPR iB yang memberikan rasa aman yang lebih,” ungkap Ananta.
Sebagai informasi, SMF merupakan BUMN di bawah Kementerian Keuangan yang mengemban tugas membangun dan mengembangkan Pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan melalui sekuritisasi dan pembiayaan.
Dalam mendukung peningkatan kapasitas penyaluran pembiayaan pemilikan rumah (PPR) syariah di Indonesia, SMF sejak awal berdirinya telah mengalirkan dana dari pasar modal ke penyalur PPR sampai dengan 30 Juni 2018 kumulatif mencapai Rp41,97 triliun.
Jumlah tersebut terdiri dari pembiayaan Rp31,82 triliun, dan sekuritisasi Rp10,15 triliun. Dari seluruh dana yang dialirkan, SMF telah membiayai kurang lebih 721.000 debitur PPR.