Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah siap dengan sejumlah data yang dibutuhkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam program restrukturisasi kredit dan mekanisme penempatan dana perbankan meski belum diminta.
Kepala Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis OJK Julius Liston Tambunan mengatakan telah menyiapkan kriteria bank peserta atau bank jangkar, asumsi besaran dana, dan jumlah usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang akan diberi restrukturisasi.
"Kami melihat ada informasi yang dibutuhkan. Nanti pada saat sudah dibutuhkan, dalam hal ini Kemenkeu, jika meminta, maka kami sudah siap dengan mekanismenya," katanya dalam video conference, Jumat (19/6).
Bahkan, lanjutnya, jika sewaktu-waktu Kemenkeu membutuhkan informasi dari OJK, dia mengatakan dapat menyajikan data tersebut dalam waktu lima hari kerja.
"Jadi sebelum kami diminta informasi oleh Kemenkeu, kami sudah menyiapkan. Jika butuh, kami bisa sediakan dalam lima hari kerja," ujarnya.
Sebelumnya OJK dan Kementerian Keuangan telah menandatangani keputusan bersama terkait mekanisme penyaluran likuiditas melalui bank jangkar dalam rangka Penyelamatan Ekonomi Nasional (PEN). Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Keuangan (Menkeu) dan Ketua Dewan Komisioner (Ketua DK OJK) nomor 265/KMK.010/2020 dan nomor SKB-1/D.01/2020 tentang Koordinasi Pelaksanaan Penempatan Dana dan Pemberian Subsidi Bunga Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Tujuan bank jangkar adalah untuk memberikan dukungan likuiditas kepada bank umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan perusahaan pembiayaan yang telah melakukan restrukturisasi kredit menurut ketentuan POJK 11/POJK3/2020 atau memberikan tambahan kredit modal kerja.
Julius menjelaskan, sumber data yang disusun oleh OJK tersebut untuk mendukung kelancaran likuiditas perbankan dalam memberikan restrukturisasi bagi sektor UMKM dan non-UMKM. Dengan menjalankan program restrukturisasi kredit, cash inflow perbankan akan terganggu sehingga perlu dibantu oleh pemerintah dengan penempatan dana pemerintah di bank jangkar untuk menjaga likuiditasnya.
"Dana penyangga sangat dibutuhkan bank untuk membantu likuiditas bank. OJK sangat mendukung dan sudah dibuat SKB dengan Kemenkeu terkait hal itu," ucapnya.
Adapun, dalam hal ini yang menyusun kriteria bank jangkar yang dapat ditempatkan dana pemerintah menjadi tugas OJK. Sementara besaran dana pemerintah yang akan ditempatkan besarannya masih belum diketahui.