close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Sofyan Djalil optimis Rancangan Undang-Undang Pertanahan pakan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode mendatang. / Antara Foto
icon caption
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Sofyan Djalil optimis Rancangan Undang-Undang Pertanahan pakan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode mendatang. / Antara Foto
Bisnis
Rabu, 25 September 2019 13:36

Sofyan Djalil tetap yakin RUU Pertanahan disahkan

Pengesahan RUU Pertanahan dalam Sidang Paripurna DPR kemarin (24/9) masih ditunda.
swipe

Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Sofyan Djalil optimis Rancangan Undang-Undang Pertanahan akan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode mendatang. Sebelumnya, RUU Pertanahan tersebut ditunda pengesahannya oleh DPR dalam sidang paripurna yang digelar Selasa (24/9) kemarin.

"Intinya kita sepakat sama DPR ya, kalau nanti UU Pertanahan ini akan di-carry of road tahun depan," kata Sofyan usai membuka pameran properti di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9).

Hanya saja, Sofyan belum dapat menjelaskan pasal-pasal mana saja yang kemudian membuat DPR menunda pengesahan RUU pertanahan tersebut. "Enggak tahu saya nanti deh, kita lihat, kita tunda dulu lah," ujarnya.

Dalam pembahasannya RUU pertanahan mendapatkan berbagai pertentangan di tengah masyarakat. Lima pasal yang terkandung di dalamnya dinilai kontroversial. Menurut Sofyan, hal tersebut terjadi lebih kepada kurangnya sosialisasi.

"Ada beberapa pasal yang jadi perdebatan saja, karena kurang sosialisasi," tuturnya.

Namun demikian dia juga tidak dapat menjelaskan poin-poin apa saja di dalam RUU tersebut yang menjadi perdebatan.

"Nanti secara teknis itu ke tim teknis penyusun UU itu, nanti kita lihat apa yang jadi masalah. Menurut kita sih nggak ada masalah lagi," ucapnya.

Sementara itu dari sejumlah pasal yang memancing perdebatan dalam RUU pertanahan salah satunya terkait Domein Verklaring. Di mana tanah pribadi dapat menjadi hak milik negara ketika si pemilik tanah tidak bisa menunjukan bukti kepemilikannya. Hal tersebut diatur dalam pasal 36 RUU Pertanahan.

Hambatan bagi industri properti

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata berharap agar RUU Pertanahan tersebut dapat disahkan segera.

"Ya kita tidak ada masalah dengan RUU pertanahan ini. Dengan ditunda terus terang kan itu bukan domain kita. Kita kan doing business sampai sekarang. Cuma kan kalau itu dijalankan akan lebih bagus lagi," katanya.

Soelaeman pun mengatakan RUU Pertanahan tersebut sudah mengakomodir keinginan dari para pengusaha properti. Sebelumnya, kata dia, pemerintah telah mengajak bicara para pengusaha sebelum menyusun RUU pertanahan tersebut.

"Kalau dari kita ya sudah berusaha memasukkan apa yang jadi kepentingan sisi kita untuk menciptakan kemudahan untuk kita," ujarnya.

Di sisi lain, Soelaeman menjelaskan, RUU Pertanahan tersebut akan menyelesaikan salah tujuh hambatan yang menghantui bisnis properti, yaitu soal pertanahan.

"Ada 7 regulasi pemerintah yang mempengaruhi industri properti, ini kan dari sisi pertanahannya. Dengan dilakukan reformasi di 7 poin itu saya kira industri properti akan meningkat lagi," tuturnya.

RUU tersebut, jelas Soelaeman, telah mengakomodir kepemilikan asing terhadap tanah di Indonesia.

Sementara itu, enam hambatan lainnya datang dari aturan tata ruang, regulasi, infrastruktur, perbankan, perpajakan, dan perizinan. 

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Laila Ramdhini
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan