Sri Mulyani dan rancangan tax amnesty jilid 2
Setelah program pengampunan pajak tahap pertama rampung, sejumlah pengusaha menginginkan agar digelar tax amnesty jilid dua.
Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan Badang Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Ajib Hamdani, mengatakan program tax amnesty jilid kedua dapat dilakukan demi menggenjot pendapatan negara.
“Karena itu ‘kan sebenarnya masih banyak orang yang belum merasakan benefit dari tax amnesty pertama. Kalau diadakan yang jilid dua bakal bagus buat penerimaan negara,” kata dia yang juga Ketua Tax Center Hipmi saat berbincang dengan Alinea.id belum lama ini.
Terlepas dari itu, wacana pemutihan pajak jilid dua sendiri sejatinya sudah bergulir sejak 2 Agustus 2019 lalu. Isu itu terlontar ketika Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani atas nama pelaku Indonesia mengaku menyesal tidak ikut serta dalam amnesti pajak yang pertama.
Keresahan Rosan itu sempat disambut sinyal positif oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati yang mengaku akan menimbang kebijakan pengampunan pajak untuk kedua kalinya.
Namun demikian, wacana pemutihan pajak jilid dua itu rupanya mendapatkan penentangan dari sejumlah pihak, termasuk Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam. Kepada Alinea.id Darussalam mengaku tidak setuju jika harus diadakan tax amnesty jilid dua.
Dari pandangannya, amnesti pajak yang berulang dalam waktu berdekatan justru hanya akan menggerus kredibilitas pemerintah dan kepatuhan wajib pajak (WP). Mereka yang sudah mengikuti amnesti pajak akan menganggap kejujuran dan kepatuhan pajaknya kurang diapresiasi.
Karena itu, katanya, amnesti pajak haruslah menjadi kesempatan sekali seumur hidup.
“Amnesti pajak yang diberikan berkali-kali juga menyebabkan WP cenderung menunggu amnesti pajak berikutnya dan mendorong WP tak menjalankan kewajiban pajak dengan benar,” terangnya.
Meski demikian, Darussalam tidak menampik bahwa pelaksanaan amnesti pajak memang sangat menggiurkan bagi otoritas fiskal. Sebab, program ini bisa menambah pendapatan jangka pendek yang cukup besar bagi negara. Apalagi di tengah tren seretnya penerimaan pajak, dan risiko kenaikan defisit anggaran yang tinggi akibat kenaikan belanja negara.
Tapi, katanya, jika melihat pengalaman di 45 negara bagian Amerika Serikat yang melakukan tiga kali amnesti pajak pada 1982-2011, tingkat keberhasilan pengampunan pajak yang berjilid-jilid itu sangatlah kecil.
“Efek seperti itu terjadi karena amnesti pajak yang terlalu sering akan membuat faktor pengampunan pajak menjadi tidak menarik dan sekaligus melemahkan insentif untuk patuh,” ungkapnya melalui keterangan tertulis.
Merayu pembayar pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui bahwa rasio pajak (tax ratio) Indonesia masih rendah. Dengan kondisi Indonesia yang sekarang, Ani menghitung potensi pajak yang dikumpulkan hanya sekitar 15%-16% dari total Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Menurutnya, Indonesia baru dapat membangun infrastruktur secata optimal pada tingkat tax ratio 15%-16%.
Ani berpendapat, berkembangnya kelas menengah di Indonesia dapat menjadi kunci untuk meningkatkan tax ratio di Indonesia. “Jadi middle class-nya 115 juta menjadi aspiring (akan naik kelas) itu masih rentan. Jadi bagaimana kita membuat mereka menjadi firm middle class untuk menjadi pekerja yang baik dan menjadi pembayar pajak kerja yang baik,” ujarnya kepada awak media di The Energy Building, Jakarta, Kamis (30/1).
Strategi yang dilakukan pemerintah adalah dengan melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak. Ani menjelaskan, intensifikasi pajak merupakan upaya untuk memperbaiki kemudahan dan akurasi pembayaran dari wajib pajak. Adapun ekstensifikasi pajak adalah upaya untu memperluas basis pajak, baik subyek maupun obyek pajak.
“Kalau sektor-sektor kegiatan ekonomi yang selama ini tidak mengkontribusikan pajak, entah karena mendapat fasilitas entah karena koleksinya susah atau karena tata kelola itu yang perlu kita perbaiki,” terang dia.
Dia menambahkan, Kemenkeu bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan pemerintah daerah untuk memperluas basis pajak. Selain itu, pihaknya juga terus membenahi sumber daya manusia petugas pajak.
Di lain kesempatan, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya juga mendorong peningkatan kepatuhan pajak setelah holding period tax amnesty telah usai.
“Ke depan, kita memastikan ketaatan pajak itu meningkat, basis pajak itu terus ditingkatkan,” ungkapnya di Gedung DPR/MPR, Selasa (28/1).
Menurut catatan Kemenkeu, kepatuhan pajak meningkat dari 60,8% pada 2016 menjadi 72,6% pada 2017 ketika program tax amnesty selesai. Kemudian, kepatuhan pajak menurun tipis menjadi 71,1% pada 2018.
Sebelumnya, dirinya menegaskan bahwa tax amnesty jilid kedua tidak akan dilaksanakan. “Saya jamin tidak ada (tax amnesty),” tegasnya sewaktu dirinya menjabat Kepala Badan Kebijakan Fiskal pada Jumat (9/8) silam.
Pemerintah juga melakukan berbagai insentif pajak untuk menggairahkan dunia usaha, terutama di tengah melesunya perekonomian global. Apabila dunia usaha bergairah, maka terjadi peningkatan konsumsi dan investasi. Menurut Direktur Riset Center of Reform on Economics Indonesia (CORE) Piter Abdullah, hal tersebut akan mendorong peningkatan pajak.
“Kalau kita bebani sekarang, justru pertumbuhan ekonomi mandek karena terbebani pajak,” ujar Piter melalui sambungan telepon.
Berbagai insentif yang sudah dikeluarkan pemerintah adalah tax holiday (pembebasan pajak) bagi investor yang mau menanamkan modalnya di Indonesia serta tax allowance (keringan pajak) bagi wajib pajak badan usaha (BU) tertentu.
Kebijakan tax allowance sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.45 tahun 2019 yang menyebut adanya insentif pengurangan pajak 60% bagi industri pionir, maksimal 200% bagi BU yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dan maksimal 300% bagi BU yang menyelenggarakan kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D).
Insentif lain yang diberikan oleh DJP adalah melalui percepatan restitusi (pengembalian) pajak. Ani menjelaskan, restitusi pajak mengalami peningkatan pada sektor-sektor yang mengalami tekanan.
Ia mencontohkan adanya kenaikan restitusi sebesar 11,16% di sektor pertambangan yang mengalami pukulan akibat menurunnya harga batu bara di pasar global sepanjang 2019. Di sisi lain, terjadi penurunan penerimaan pajak sebesar 19% di sektor pertambangan.
“Memang di beberapa sektor yang mengalami tekanan besar, didorong juga oleh restitusi yang lebih besar. Artinya, (kebijakan) fiskal kita merespons dengan memberikan space kepada mereka, tapi at the cost of, penerimaan kita,” terangnya.
Menurut Sri Mulyani, pemerintah akan mengawasi pelaksanaan restitusi agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh pelaku usaha.
Kemudian, pemerintah melakukan penyederhanaan regulasi perpajakan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan.
Saat ini, RUU tersebut sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Dewan Perwakilan Rakyat (Prolegnas DPR) dan menjadi prioritas dalam pembahasan anggota dewan.
“Kita komunikasi terus. Ibu (Ketua DPR Puan Maharani) tadi menyampaikan supaya kita bicara kepada seluruh fraksi dan seluruh komisi, dalam hal ini partner kami Komisi XI. Dari pembicaraan itu, kami akan mendapat kepastian mekanisme terbaik seperti apa,” jelasnya usai bertemu dengan Puan di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (30/1).
Dalam Omnibus Law tersebut, pajak digital termasuk salah satu komponen yang disebutkan. Selama ini penarikan pajak digital terkendala oleh nihilnya kehadiran fisik Badan Usaha Tetap (BUT) perusahaan teknologi Over The Top (OTT) seperti Netflix, Google, Youtube, dan sebagainya di Indonesia, meskipun dampak aktivitas ekonominya terasa di masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan, pemerintah akan menerapkan “new nexus tax” yang terinspirasi dari pajak pertambahan nilai terhadap perusahaan teknologi di Amerika Serikat dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (28/1).
Kemudian, Suahasil mengamini pernyataan Plate tersebut. “Pinginnya, harusnya begitu. Bisa dikenakan,” tegasnya di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (30/1).
Fokus DJP
Ditanya terpisah, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo enggan menanggapi lebih jauh terkait wacana tax amnesty tersebut. Alinea.id sudah berupaya menemui Suryo saat mengisi acara seminar di Universitas Gunadarma pekan lalu, namun ia belum mau berkomentar terkait hal tersebut.
Kami juga sudah mencoba menghubungi Suryo melalui telepon dan pesan singkat. Namun ia justru meminta kami untuk menghubungi Direktur Penyuluhan, Pelayanan, Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Pratama.
“Malam mas, maaf baru respons. Tolong komunikasi dengan Direktur Humas DJP ya. Thanks,” katanya melalui pesan singkat.
Saat dikonfirmasi, Yoga sendiri mengaku bahwa DJP sudah berkomitmen untuk tidak menggelar pemutihan pajak jilid dua. Baik internal DJP ataupun Kemenkeu, katanya, sudah menegaskan bahwa tax amnesty tidak akan ada lagi dalam waktu dekat.
“Mungkin kalau kita bicara tax amnesty jilid dua mungkin 20 tahun lagi. Jadi untuk saat ini sudah ada berbagai penegasan sudah menyatakan (tax amnesty) sudah tidak ada lagi,” katanya saat dihubungi via telepon.
Menurutnya, saat ini DJP hanya ingin fokus pada hal-hal yang lebih fundamental dan enggan berkomentar terlalu banyak terkait isu lain di luar itu. Termasuk soal Rancangan Undang Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang salah satu poin pentingnya adalah membahas pemisahan DJP dengan Kementerian Keuangan.
Hal itu ditegaskan oleh Menkeu Sri Mulyani sejak awal bekerja di dalam Kabinet Indonesia Maju. "Tidak akan ada perubahan kelembagaan di Kemenkeu, termasuk itu [Ditjen Pajak]," ujarnya.
Sebagaimana diketahui dalam RUU KUP yang sudah bergulir sejak 2016 silam, DJP yang saat ini masih lembaga eselon satu di bawah Kemenkeu akan diubah menjadi badan yang langsung di bawah pemerintah dengan nama Badan Penerimaan Pajak (BPP).
Wacana ini muncul lantaran gemuknya struktur organisasi DJP yang saat ini terdiri dari 40.000 lebih karyawan dan membawahi satu sekertariat direktorat.
Bahkan, berdasarkan data resmi DJP, lembaga setingkat eselon 1 itu kini juga membawahi setidaknya 14 direktorat, 4 tenaga pengkaji, 34 kantor wilayah, 4 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar, 29 KPP Madya, 319 KPP Pratama, 204 Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), dan 4 Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Struktur gemuk ini dianggap lebih ideal jika dijadikan lembaga selevel badan. Terlebih, DJP memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menghimpun pendapatan lebih dari Rp.1.000 triliun setiap tahunnya.
Meski begitu, Yoga mengatakan, tidak begitu yakin bahwa pemisahan itu akan terjadi dalam waktu dekat. Apalagi, RUU KUP sendiri tidak masuk ke dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini.
“Jadi, intinya sekarang kami tidak fokus ke situ. Sekarang kami hanya fokus bagaimana caranya meningkatkan pendapatan pajak melalui perluasan basis pajak dan peningkatan perekonomian,” katanya.
Perluasan basis pajak ini, katanya, akan menyasar kepatuhan WP non-karyawan seperti influencer, youtuber atau selebgram yang memiliki penghasilan lebih dari Rp1 miliar per tahun.
“Sebab potensi di sana masih besar, tapi penerimaannya masih belum maksimal. Entah karena kepatuhan pajaknya yang masih rendah, atau kami yang kurang sosialisasi. Jadi sementara kami fokus ke situ dulu,” pungkasnya.