Pemerintah menanggapi pemberitaan terkait utang yang tengah menjadi topik hangat di tengah masyarakat. Khususnya mengenai tidak produktifnya utang terhadap perekonomian nasional.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, akan terus menjaga kewaspadaan, agar yang dikhawatirkan mengenai krisis utang tidak menjadi kenyataan.
Apalagi isu tersebut dibuat dan diperdebatkan seolah-olah Indonesia sudah dalam kondisi krisis utang. Sehingga masyarakat melalui media sosial ikut terpengaruh dan sibuk membicarakannya.
Kekhawatiran berlebihan tersebut menjadi tidak produktif. Kecuali tujuannya adalah membuat masyarakat resah, ketakutan dan menjadi panik, serta kepentingan politik tertentu. "Upaya politik destruktif seperti ini sungguh tidak sesuai dengan semangat demokrasi yang baik dan membangun," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/3).
Kemudian perempuan yang kerap disapa Ani ini juga mengingatkan, mendudukkan masalah utang dalam konteks seluruh kebijakan ekonomi dan keuangan negara. Utang bukan merupakan tujuan dan bukan pula satu-satunya instrumen kebijakan dalam mengelola perekonomian.
Hasil revaluasi aset tahun 2017 terhadap sekitar 40% aset negara menunjukkan, nilai aktual aset negara telah meningkat sangat signifikan sebesar 239% dari Rp 781 triliun menjadi Rp 2.648 triliun, atau kenaikan sebesar Rp 1.867 triliun.
"Tentu nilai ini masih akan diaudit BPK untuk tahun laporan 2017. Kenaikan kekayaan negara tersebut harus dilihat sebagai pelengkap dalam melihat masalah utang. Kekayaan negara merupakan pemupukan aset setiap tahun termasuk yang berasal dari utang," papar dia.
Belanja modal tidak seluruhnya berada di K/L Pemerintah Pusat. Namun juga dilakukan Pemda. Dana transfer ke daerah yang meningkat 25% sejak 2015 sampai pada tahun 2018 juga merupakan belanja modal, meski belum semua Pemerintah Daerah mematuhinya.
Sementara itu, dalam kategori belanja infrastruktur, tidak seluruhnya merupakan belanja modal, karena untuk membangun infrastruktur diperlukan institusi dan perencanaan, apakah termasuk dalam masuk dalam belanja barang. Oleh karena itu, pernyataan ‘tambahan utang disebut sebagai tidak produktif karena tidak diikuti jumlah belanja modal yang sama besarnya’ dinilai merupakan kesimpulan yang tidak tepat.
Ada baiknya, dalam melihat utang perlu juga melihat keseluruhan APBN dan keseluruhan perekonomian. Khususnya diukur dari jumlah nominal dan rasio terhadap Produk Domestik Bruto. Dimana defisit APBN dan posisi utang pemerintah terus dikendalikan jauh di bawah ketentuan Undang-Undang Keuangan Negara.
Pada 2017, defisit APBN yang diperkirakan mencapai 2,92% terhadap PDB, berhasil diturunkan menjadi sekitar 2,5%. Itulah sebabnya pemerintah mengklaim dapat menurunkan rasio utang terhadap PDB
"Pada kurun 2005-2010, saat masa saya menjabat Menteri Keuangan sebelum ini, Indonesia berhasil menurunkan rasio utang terhadap PDB dari 47% ke 26%, suatu pencapaian yang sangar baik, dan APBN Indonesia menjadi semakin sehat, meski jumlah nomal utang tetap mengalami kenaikan," jelasnya.
Selanjutnya, Kementerian Keuangan akan menurunkan defisit keseimbangan primer, agar APBN menjadi instrumen yang sehat dan sustainable. Tahun ini, pemerintah menargetkan keseimbangan primer menurun menjadi Rp 87,3 triliun dari sebelumnya Rp 121,5 triliun pada 2017. Sehingga diharapkan pada 2019 terus menurunkan defisit keseimbangan primer untuk mencapai nol atau bahkan mencapai surplus.
Kebijakan utang dalam APBN juga tidak hanya sebagai alat menambal defisit belanja pemerintah. Namun juga sebagai alternatif instrumen investasi bagi masyarakat Indonesia.
"Kami melihat jumlah investor ritel yang membeli Surat Berharga Negara (SBN) meningkat setiap tahun sejak diterbitkannya SBN ritel pada 2006. Secara jumlah total pada 2018, investor ritel pemegang SBN telah mencapai 501.713. Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan diversifikasi instrumen utang, agar partisipasi masyarakat luas dapat terus ditingkatkan," terangnya.
Oleh sebab itu, jika hanya menyoroti instrumen utang tanpa melihat konteks besar dan upaya arah kebijakan pemerintahan, kualitas analisis dan masukan menjadi tidak lengkap dan bahkan dapat menyesatkan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, mengatakan, pemerintah terus konsisten menyelesaikan persoalan utang dan tidak hanya sekedar menambah utang baru.
"Total outstanding utang pemerintah yang telah mencapai Rp4.034,8 triliun merupakan akumulasi dari utang pemerintahan sebelumnya yang tetap harus dibayar dalam jangka panjang. Tidak ada utang yang berpotensi gagal bayar," tutur dia seperti dilansir Antara.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indef, Enny Sri Hartati mengatakan rasio beban kewajiban utang terhadap penerimaan pajak 2017 telah mencapai 34,8%, dan terhadap total pendapatan pemerintah telah mencapai 29,5%. Hal ini menunjukkan tingkat beban pembayaran kewajiban utang sudah sangat tinggi. Konsekuensinya justru semakin menggerus kemampuan ruang fiskal pemerintah guna mendorong stimulus fiskal. Apalagi jika tax ratio justru semakin menurun.
Itu artinya, peningkatan utang tidak mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi, produktivitas utang terbukti belum mampu mendorong pertumbuhan investasi sektor produktif secara signifikan, sehingga output perekonomian relatif stagnan.