Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, akan menambah bracket atau golongan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) bagi kelompok super kaya dengan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.
Rencananya, kelompok super kaya ini dalam golongan yang baru tersebut akan dikenakan tarif PPh OP sebesar 35%. Hal ini, lanjut Sri Mulyani, untuk menciptakan rasa keadilan dalam basis pemungutan pajak nasional.
"Kami akan melakukan pengubahan tarif dan bracket PPh OP, yang kami tambahkan satu bracket di atas yaitu 35% untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp5 miliar per tahun agar mencerminkan keadilan," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja membahas RUU tentang perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) bersama Komisi XI DPR, Senin (28/6).
Meski demikian, dia memastikan, golongan tarif pajak Indonesia masih lebih sedikit dibandingkan dengan negara lain, seperti Vietnam dan Filipina, yang memiliki tujuh golongan. Atau Thailand yang memiliki delapan golongan, dan Malaysia memiliki 11 golongan.
"Jumlah tax bracket di Indonesia sekarang ini ada empat, ini mengakibatkan PPh orang pribadi di Indonesia jadi kurang progresif," ucapnya.
Bendahara Negara itu menuturkan, kenaikan tarif PPh bagi orang super kaya ini dibutuhkan karena pemungutan pajak pada kelompok ini sangat sulit dilakukan. Penyebabnya adalah aturan terkait fringe benefit atau natura yang lemah.
Selama ini belanja pajak atau tax expenditure setengahnya malah dinikmati oleh wajib pajak berpenghasilan tinggi, sementara fasilitas fringe benefit yang dinikmati wajib pajak tidak pernah kena pajak.
"Pemajakan atas orang kaya memang tidak mudah dan tidak optimal karena pengaturan terkait fringe benefit, yakni berbagai fasilitas yang dinikmati namun tidak menjadi objek pajak," ujarnya.
Dia memaparkan, sejak 2016 hingga 2019, rata-rata tax expenditure PPh OP atas penghasilan dalam bentuk natura mencapai Rp5,1 triliun.
Di sisi lain, dalam lima tahun terakhir hanya 1,42% dari total jumlah wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran pajak dengan tarif tertinggi sebesar 30%.
Selain itu, hanya 0,03% orang kaya atau wajib pajak berpenghasilan di atas Rp5 miliar yang melaporkan SPT tahunannya.
"Dari 2016-2020 hanya 0,03% jumlah WP orang pribadi yang punya penghasilan kena pajak Rp5 miliar per tahun, dan kontribusinya adalah 14,28% dari rata-rata total PPh orang pribadi yang terutang dalam 5 tahun terakhir yakni sebesar Rp84,6 triliun," tuturnya.