close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan pajak impor 900 jenis barang konsumsi sekitar 2,5%-10%. / Istimewa
icon caption
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan pajak impor 900 jenis barang konsumsi sekitar 2,5%-10%. / Istimewa
Bisnis
Sabtu, 25 Agustus 2018 04:01

Sri Mulyani naikkan pajak impor 900 barang konsumsi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan pajak impor 900 jenis barang konsumsi sekitar 2,5%-10%.
swipe

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan pajak impor 900 jenis barang konsumsi sekitar 2,5%-10%.

Sri Mulyani menjelaskan, hal tersebut akan dilakukan secara serius untuk mengendalikan barang konsumsi dan terus mengevaluasi menyeluruh bersama Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dan secepatnya bisa dijalankan. 

"Ini dilakukan melalui ada sekitar 900 komoditas impor yang sedang kita review dengan Mendag dan menteri perindustrian. Tools yang kita gunakan PPh 22 impor, yang dalam hal ini bisa terkena tarif. Saat ini, beravariasi antara 2,5%-7,5%," kata Sri Mulyani kepada awak media di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (24/8). 

Menurut Sri Mulyani, pemerintah saat ini tengah mengindentifikasi jenis barang, dan sedang menghitung dampaknya. Butuh waktu sekitar satu hingga dua pekan untuk melakukan itu dan diharapkan pada September 2018 mulai diterapkan. 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara menjelaskan, pada aturan PMK 34/2017 sebelumnya sudah ada sekitar 900 barang yang sudah terkena PPh Impor. 

Namun demikian, yang saat ini harus dilakukan adalah mengkaji ulang barang-barang tersebut dan mencocokkan dengan data yang diperoleh Direktorat Bea dan Cukai, apakah diproduksi di dalam negeri atau tidak. 

Pengenaan kenaikan harga impor itu pun, kata Suahasil bervariasi, kenaikannya bisa mencapai 10%. 

"Sekarang lebih detail, jadi kita bisa benar-benar plototin per jenis barang. Itu yang mau kita cocokkan semua dan kita akan melakukan kenaikan tarif PPh impornya. Ada yang kena 2,5%, ada yang kena 7,5%. Ada yang kena 10%. Itu yang mau kita lihat lagi," jelas Suahasil.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan, pembatasan impor semata-mata hanya diterapkan kepada barang-barang konsumsi dan produk jadi, yang sudah diproduksi di dalam negeri. Sehingga, dipastikan tidak akan mengganggu persoalan investasi. 

"Pada dasarnya mendorong investasi, tidak ada mengganggu itu. Lagi disusur jenis-jenisnya dan dipastikan enggak ada gejolak oleh BKF, Kemenkeu, dan sebagainya. Tidak usah dikhawatirkan," ujarnya.

Terpisah, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengimbau agar pemerintah melakukan komunikasi dengan pelaku usaha. 

Pasalnya, jika ternyata barang industri tersebut dibutuhkan oleh pelaku usaha, namun di dalam negeri tidak ada, tentu perusahaan akan berkorban penuh untuk memenuhi produksinya. 

"Hanya karena menyalamatkan neraca pembayaran, transaksi perusahaannya yang tidak reasonable, maka daftar (900 komoditas barang impor) itu jangan mengikat kaku. Tapi dibicarakan dengan pelaku," tegasnya.

img
Cantika Adinda Putri Noveria
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan