Menteri Keuangan Sri Mulyani optimis penerimaan negara sampai akhir tahun mencapai 100% atau sekitar Rp 8 triliun. Hal itu dilihat dari penerimaan pajak yang setiap tahunnya meningkat.
"Penerimaan pajak semester I-2018 14,3% lebih baik dibanding tahun lalu sebesar 9,3%. Itu double digit dan bagus kalau lihat pertumbuhan ekonomi 5,1% dan inflasi 3,3% atau 3,2%," ujar Sri Mulyani saat memberikan sambutan dalam acara Seminar Perpajakan DJP, Rabu (11/7).
Kementerian Keuangan mengklaim pihaknya dapat mengelola APBN secara baik, kredibel, dan sehat. Melalui instrumen fiskal, dia juga optimis bisa menjaga ekonomi Indonesia, di tengah guncangan yang saat ini terjadi.
Kedaulatan Indonesia bisa dijaga dan dijalankan dengan adanya fungsi perpajakan di dalamnya. Karena itu, DJP sebaiknya terus melakukan reformasi di bidang perpajakan. Jumlah WP pajak juga harus meningkat.
Misalkan saja kenaikkan PPH non migas yang mencapai 14,9%. Sementara migas 9%, bea dan cukai pertumbuhannya 16,7%. Kemudian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meningkat 47,9% karena komoditas Sumber Daya Alam Indonesia meningkat, serta BUMN menyetor dividen juga melojak 29%.
Sementara Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak optimis penerimaan pajak pada semester II-2018 akan lebih baik dibandingkan semester I-2018. Meskipun pada semester II ini ada sejumlah kebijakan yang memberikan diskon pada tarif pajak seperti penurunan pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Seperti diketahui pemerintah resmi mengurangi tarif PPh bagi UMKM yang beromzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun dari sebelumnya 1% menjadi 0,5%.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan menilai, penurunan tarif pajak bagi UMKM tidak akan memberikan pengaruh signifikan bagi penerimaan pajak secara keseluruhan. Jika dihitung hingga akhir tahun nanti, potensi penerimaan pajak yang hilang dari penurunan tarif dari 1% menjadi 0,5% ini hanya sekitar Rp1,4 triliun.
Selain itu, akan muncul potensi wajib pajak baru untuk pelaku UMKM. Hal tersebut akan mengkompensasi kehilangan penerimaan pajak yang terjadi.
Adanya insentif pajak di sektor investasi seperti tax holiday, dinilai tidak akan memberikan dampak langsung pada penerimaan pajak. Hal ini karena tax holiday diberikan kepada investasi baru masuk, bukan pada investasi sudah berjalan.