close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
icon caption
Bisnis
Jumat, 06 September 2019 15:09

Sri Mulyani pangkas subsidi energi Rp12,6 triliun tahun depan

Subsidi energi pada RAPBN 2020 dipangkas dari Rp 137,5 triliun menjadi Rp 125,3 triliun. 
swipe

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengubah anggaran belanja dalam Rancangan Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (RPBN) 2020 saat rapat dengan badan anggaran (Banggar) DPR RI. Subsidi energi untuk bahan bakar minyak (BBM), listrik, dan gas dipangkas sebesar Rp12,6 triliun.

Sebelumnya, di dalam RAPBN 2020, subsidi energi mencapai Rp 137,5 triliun. Setelah diturunkan sebanyak Rp12 triliun, besarannya akan menjadi Rp 125,3 triliun. 

Sri merinci, subsidi BBM akan mengalami penurunan sebesar Rp111,6 miliar. Sedangkan untuk gas LPG 3 kilogram turun sebesar Rp2,6 triliun.

"Penurunan ini akibat turunnya asumsi dari harga minyak mentah (ICP) dan gas. Dari yang sebelumnya US$ 65 per barel menjadi US$63 per barel," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (6/9).

Sementara untuk subsidi listrik juga mengalami penurunan sebesar Rp7,4 triliun, dikarenakan adanya penajaman sasaran pelanggan pengguna golongan 900VA.

Perubahan harga minyak dan gas tersebut menyebabkan dana bagi hasil (DBH) akan mengalami kenaikan sebesar Rp4,1 triliun. 

"Ini akibat dampak kenaikan dari PBB, Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan PNBP dari sumber daya alam migas," ujarnya.

Dengan adanya revisi tersebut, maka belanja di 2020 diproyeksikan turun Rp11,2 triliun menjadi Rp 2.528 triliun dari sebelumnya Rp 2.549 triliun.

"Belanja akan turun Rp 11,2 triliun, pendapatan naik Rp 11,6 triliun. Dari sisi pembiayaan anggaran sama dengan usulan nota keuangan tidak ada perubahan defisit," ucapnya.

Namun demikian Sri, mempertegas bahwa tidak ada pengurangan subsidi energi, yang ada hanyalah penurunan besaran angka yang disebabkan perubahan asumsi harga minyak mentah yang menyebabkan adanya revisi angka.

"Tidak ada pemangkasan. ini kan perubahan karena asumsi. Jadi kalau ICP-nya tadi US$65 menjadi US$63 jadi sehingga perhitungannya menjadi berubah, jadi tidak ada pengurangan dalam artian ada penurunan," ucapnya.

Sementara itu perubahan juga terdapat dari sisi pendapatan negara yang ditetapkan pada angka Rp2.223 triliun, naik Rp11,6 triliun jika dibandingkan dengan jumlah awal pada RAPBN 2020.

Di lain sisi, penerimaan perpajakan pun mengalami kenaikan sebesar Rp3,9 triliun yang terdiri atas peningkatan pendapatan PPh migas sebanyak Rp2,4 triliun, PBB sebesar Rp0,3 triliun, dan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar Rp1,2 triliun.

Sementara, untuk pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga mengalami kenaikan sebesar Rp7,7 triliun. PNBP SDA Minyak dan gas masing-masing naik sebanyak Rp6 triliun dan Rp0,7 triliun. Domestic Market Obligation (DMO) serta kekayaan negara yang dipisahkan (KND) juga meningkat Rp15,9 miliar dan Rp1 triliun. 

Perubahan porsi RAPBN 2020 tersebut telah disahkan dalam rapat anatara pemerintah yang diwakilkan Menteri Keuangan dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Laila Ramdhini
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan