Menteri Keuangan Sri Mulyani mematok kurs rupiah senilai Rp15.000 per dollar Amerika Serikat dalam RAPBN 2019.
Perubahan asumsi rupiah tersebut secara langsung mengubah sebagian besar postuf RAPBN 2019. Usulan perubahan nilai tukar tersebut, kata Menkeu, maka pendapatan negara meningkat Rp10,3 triliun, dari Rp2.154 triliun menjadi Rp2.165,1 triliun.
"Terdiri dari PPh migas yang mengalami kenaikan Rp2,2 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) akan naik Rp8,1 triliun," ujar Sri Mulyani di hadapan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Senin (15/10).
Kenaikan itu, lanjut Sri Mulyani, terdiri dari sumber daya alam (SDA) minyak dan gas sebesar Rp6,2 triliun dan SDA non Migas sebesar Rp1 triliun. Selain itu, kata dia, pemerintah juga mendapatkan kenaikan dari PNBP lainnya sebesar Rp900 miliar.
Sementara dari sisi belanja pemerintah pusat, naik dari Rp1.627 triliun menjadi Rp1.635,3 triliun. Naik Rp10,3 triliun.
Salah satunya berasal dari subsidi energi yang meningkat Rp6,3 triliun, dari Rp157,8 triliun menjadi Rp164,1 triliun.
Subsidi BBM dan LPG naik dari Rp157,8 triliun menjadi Rp164,1 triliun. Sementara subsidi listrik dari Rp57,1 menjadi Rp60,3 triliun.
"Terutama belanja mandatori, yaitu pendidikan dan kesehatan yang harus 20% dari belanja dan 5% dari belanja dengan kurs yang meningkat. Maka beberapa daerah penghasil yang mendapatkan dana bagi hasil akan mengalami kenaikan sebesar Rp2 triliun," jelas Sri Mulyani.
Sementara untuk belanja lainnya, meningkat Rp2,6 triliun. Terdiri dari penyesuaian anggaran pendidikan menjadi Rp9,9 triliun dan penyesuaian anggaran kesehatan menjadi Rp5,9 triliun.
Kemudian, untuk menjada defisit tetap sebesar 1,48%, berdasarkan usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi), maka pemerintah mendapatkan cadangan belanja negara menjadi Rp14,4 triliun.
Di mana rencananya, Sri Mulyani beserta jajaran mengalokasikan dana tersebut untuk penanggulangan bencana di Lombok dan Palu.
"Cadangan negara Rp14,4 triliun inilah yang kami usulkan antara lain untuk penanggulangan bencana, dalam rangka rekonstruksi dan rehabilitasi daerah terkena bencana di Lombok dan Palu," kata dia.
Sementara untuk belanja kementerian/lembaga (K/L), beserta belanja kementerian non K/L dan pembayaran bunga utang masih sama.