Pemerintah mematok rasio penerimaan pajak pada tahun ini lebih realistis berada pada kisaran 11,4%-11,9%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pajak merupakan sumber penerimaan terbanyak pada Januari-April 2018. Pemerintah akan tetap menjaga pelaksanaan APBN 2018 secar tepat guna, tepat sasaran, dan tepat waktu, dalam menopang kegiatan prioritas.
Dia menyadari, penerimaan perpajakan merupakan komponen kebijakan fiskal yang sangat penting, mengingat kontribusinya yang signifikan dalam APBN dan memiliki dampak besar terhadap perekonomian nasional.
"Pemerintah sepakat dengan pandangan dari F-PDIP, F-PG, F-Gerindra, F-PD, F-PKB, F-PKS, F-Nasdem, F-Hanura bahwa target penerimaan perpajakan harus disusun dengan lebih realistsis," kata Sri Mulyani, Kamis (31/5).
Menteri terbaik dunia yang disematkan oleh World Government Summit, itu menyebut pemerintah menentukan target perpajakan yang lebih terukur. Sehingga, pemerintah selalu melihat kapasitas administrasi perpajakan, baik dari sisi sumber daya manusia, pengawasan, dan pelayanan, maupun teknologi informasi, serta prrogram optimalisasi pajak yang akan dilakukan.
"Pemerintah terus berupaya agar tax ratio pada 2019 mencapai kisaran 11,4% - 11,9%," kata dia.
Sri Mulyani yang dinobatkan sebagai Menkeu terbaik Asia Pasifik itu mengaku optimisme pemerintah didasari oleh historis pertumbuhan penerimaan perpajakan yang mengalami kenaikan pada tahun 2017 dan 2018.
Pada tahun 2017, tercatat pertumbuhan penerimaan perpajakan mencapai 4,6% atau tumbuh 12,8% jika tanpa memperhitungkan penerimaan tax amnesty 2016.
Hingga akhir April 2018, penerimaan perpajakan telah tumbuh lebih dari 14,9% (tanpa tax amnesty) dengan didukung oleh kinerja pertumbuhan penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan yang mencapai 23,6% dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang tumbuh 14,1%.
Untuk mencapai penerimaan perpajakan pada 2019, arah kebijakan umum penerimaan perpajakn yang akan dilakukan pemerintah, di antaranya optimalisasi penerimaan perpajakan melalui penguatan kepatuhan, pengawasan dan penggalian potensi perpajakan dengan memafaatkan data dan infromasi.
Kemudian, juga dengan melalui harmonisasi fasilitas pembebesan PPN untuk barang antara, fasilitiasi industri dan perdagangan melalui Pusat Logistik Berikat Industrii Kecil Menengah (IKM).
Kemudian, kata dia, utilitasi data dan infromasi untuk kepentingan perpajakan antara lain melalui implementasi Automatic Exchange of Infromastion (AEoI), Persetujuan Perhindaran Pajak Berganda (P3B), dan Multilateral Instrument (MLI), Country by Country Reporting (CBCR), dan Authorized Economics Operator (AEO) untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM).