close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Dirjen Pajak, Suryo Utomo (tengah), bersama para pegawai dan pensiunan Ditjen Pajak Kemenkeu anggota Blasting Rijder berpawai menggunakan moge. Istimewa
icon caption
Dirjen Pajak, Suryo Utomo (tengah), bersama para pegawai dan pensiunan Ditjen Pajak Kemenkeu anggota Blasting Rijder berpawai menggunakan moge. Istimewa
Bisnis
Minggu, 26 Februari 2023 20:36

Sri Mulyani perintahkan Dirjen Pajak jujur soal kekayaan dan bubarkan klub moge Blasting Rijder

Harta Dirjen Pajak, Suryo Utomo, naik Rp8,31 miliar dalam 4 tahun menjadi Rp14,4 miliar.
swipe

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, memerintahkan Direktur Jenderal Pajak (DJP), Suryo Utomo, memaparkan kepada publik tentang kekayaannya. Pun demikian dengan asal-usulnya.

Instruksi tersebut keluar menyusul tingginya sorotan netizen dan pemberitaan tentang kekayaan Suryo Utomo sebesar Rp14,4 miliar. Angka ini, merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), naik Rp8,31 miliar dalam 4 tahun.

"Jelaskan dan sampaikan kepada masyarakat atau publik mengenai jumlah harta kekayaan Dirjen Pajak dan dari mana sumbernya seperti yang dilaporkan kepada LHKPN," tulis Sri Mulyani dalam kirimannya melalui akun Instagram @smindrawati, Minggu (26/2).

Kedua, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini meminta komunitas motor gede (moge) Blasting Rijder, yang beranggota pegawai dan pensiunan DJP Kemenkeu dibubarkan. Sebab, Sri Mulyani tak mau anak buahnya memicu publik berprasangka negatif terhadap sumber kekayaannya.

"Hobi dan gaya hidup mengendarai moge menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP," katanya.

Sekalipun kendaraan-kendaraan tersebut berasal dari hasil kerja keras yang halal dan gaji resmi, menurut Sri Mulyani, mengendarai dan memamerkan moge oleh pegawai Kemenkeu melanggar asas kepatutan dan kepantasan publik. "Ini mencederai kepercayaan masyarakat."

Berdasarkan data LHKPN 2021 yang dirilis pada 19 Februari 2022, kekayaan Suryo Utomo mencapai Rp14.452.944.568. Perinciannya, tanah dan bangunan senilai Rp14.164.826.688, alat transportasi dan mesin Rp947 juta, harta bergerak lainnya Rp1.541.500.000, kas dan setara kas Rp2.799.617.880, dan utang Rp5 miliar.

Di dalam LHKPN tersebut, Suryo mengklaim memiliki beberapa kendaraan bermotor roda dua dan empat. Yakni, Toyota IST tahun 2004 dengan hasil sendiri senilai Rp100 juta, Honda Supra 1997 Rp1 juta, Hyundai Tucson 2014 Rp270 juta, Honda Beat 2015 Rp10 juta, sepeda motor Yamaha 2005 Rp3 juta, Suzuki Futura 2008 Rp40 juta, Harley Davidson Sportster 2003 Rp155 juta.

Kemudian, Kawasaki ER6 2019 Rp52 juta, Yamaha RX King 1996 Rp16 juta, Jeep Jeep Willys 1956 Rp100 juta, dan Jeep Cherokee 1997 Rp200 juta.

img
Erlinda Puspita Wardani
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan