Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan sedang menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 45/2019 yang mengatur pemberian insentif pajak bagi para pelaku usaha terutama yang terlibat dalam melakukan penelitian, inovasi dan pendidikan vokasi.
"Insyaallah kami bisa menyelesaikan PMK-nya segera, dalam satu minggu ini, dan nanti akan kami umumkan,” kata Sri Mulyani selepas menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (09/7).
Sri Mulyani mengatakan PP ini pentung untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas tenaga kerja. Selain itu, menjaga kualitas dan daya saing dari industri maupun pelaku usaha.
"Jadi PP ini dikeluarkan untuk memberikan insentif perpajakan untuk biaya yang mereka keluarkan dalam membiayai research, maupun dalam rangka vokasi. Insentif ini bisa mengurangi pajak hingga 200%-300%,” kata Sri.
Sementara, Sri Mulyani menyebut PP ini merupakan jawaban terhadap keinginan industri dan pelaku usaha untuk meningkatkan daya kompetensi.
"Kita berharap dengan ini dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) kita, sehingga mereka mampu untuk kerja atau mendapatkan pelatihan dalam tingkat perusahaan yang sudah memiliki keahlian atau memiliki pasar,” kata dia.
Selain itu, dari sisi kemampuan diharapkan tenaga kerja mampu mendapatkan pengetahuan mengenai kegiatan usaha yang dijalankan. Selain itu, dapat meningkatkan kualitas sehingga dapat berkompetisi di pasar global.