Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, sistem keuangan syariah wakaf telah berkembang dengan baik di Indonesia, hanya saja bentuknya masih berupa wakaf properti seperti tanah dan bangunan masjid atau madrasah dan tempat pemakaman.
"Di Indonesia wakaf telah berkembang sangat baik namun umumnya masih wakaf properti berupa tanah dan bangunan untuk berbagai kepentingan umat," katanya dalam acara Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang, secara daring, Senin (25/1).
Padahal, dengan potensi wakaf yang sangat besar akan lebih bermanfaat untuk mengatasi persoalan kemiskinan, ketimpangan, dan persoalan pembangunan jika wakaf tersebut berbentuk uang atau tunai.
”Sektor dana sosial syariah memiliki potensi sangat besar dalam turut mendukung berupaya mengatasi masalah-masalah pembangunan serta kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya bersama dengan sejumlah stakeholder berupaya mengembangkan wakaf uang untuk dikelola secara produktif, amanah, akuntabel, dan profesional. Sehingga bisa memperkuat islamic social net pada masyarakat.
Sri Mulyani pun mencontohkan, tahun lalu Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan para nazir wakaf memobilisasi wakaf uang dan menginvestasikan kepada cash wakaf linked sukuk (CWLS), yang imbal hasilnya mampu membiayai berbagai program.
“Ini sebuah instrumen baru yang diterbitkan pemerintah atau Kemenkeu di mana imbal hasilnya digunakan untuk membiayai berbagai program sosial yaitu saat ini telah terkumpul lebih dari Rp54 miliar,” tuturnya.
Adapun, Sri Mulyani menyebutkan total wakaf tunai hingga 20 Desember 2020 yang telah terkumpul dan dititipkan di perbankan mencapai Rp328 miliar. Sedangkan, untuk project based waqaf mencapai Rp597 miliar.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa potensi wakaf per tahunnya mencapai Rp2.000 triliun. Di mana sebesar Rp188 triliun di antaranya adalah potensi wakaf uang.
Dengan potensi yang sebesar itu, lanjutnya, wakaf seharusnya tidak hanya digunakan dalam hal ibadah, namun juga untuk mengatasi persoalan sosial ekonomi masyarakat, seperti mengurangi ketimpangan dan kemiskinan.
"Karena itu perlu kita perluas lagi cakupan pemanfaatan wakaf, tidak hanya terbatas untuk tujuan ibadah, tetapi dikembangkan untuk tujuan sosial ekonomi yang berdampak pada pengurangan ketimpangan kemiskinan di tengah masyarakat," katanya.