close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan cukai rokok dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (12/12). Dok tangkapan layar yt Komisi XI DPR RI Channel)
icon caption
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan cukai rokok dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (12/12). Dok tangkapan layar yt Komisi XI DPR RI Channel)
Bisnis
Senin, 12 Desember 2022 16:57

Cukai rokok naik, Srimul laporkan serapan tembakau domestik justru naik

Penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok di tahun ini sudah mencapai target.
swipe

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (Srimul) melaporkan serapan tembakau domestik mengalami peningkatan dalam lima tahun terakhir. Meski demikian, produksi rokok menurun akibat adanya kenaikan cukai.

Peningkatan serapan tembakau ini didorong karena kebutuhan bahan baku tembakau pabrikan nasional masih tinggi, yaitu mencapai 322 ribu ton per tahun dengan kontribusi tembakau domestik sebanyak 212 ribu ton per tahun atau sekitar 66%.

Selain itu, kenaikan luas area perkebunan tembakau juga meningkat dalam kurun lima tahun terakhir. Di tahun 2017, luas area sebesar 201.909 hektare (ha) dan di tahun ini naik menjadi 239.207 ha. Kenaikan ini diiringi penyerapan volume tembakau produksi lokal yang lebih tinggi daripada tembakau impor.

“Tembakau lokal naik dari tahun 2021 seluas 237,1 ribu ton di tahun 2022 naik jadi 265,5 ribu ton. Sedangkan tembakau impor cenderung menurun, di tahun 2021 sebanyak 116,9 ribu ton  turun di tahun 2022 jadi 102,3 ribu ton,” ujar Srimul dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (12/12).

Srimul juga menyampaikan, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok di tahun ini sudah mencapai target. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022, penerimaan CHT ditargetkan oleh pemerintah sebesar Rp209,91 triliun.

“Di tahun 2022 penerimaan cukai kita mencapai Rp216,82 triliun dan ini meningkat cukup signifikan dari tahun 2021 yang sebesar Rp188,8 triliun,” ujarnya.

Lebih lanjut, Srimul juga menyampaikan, untuk dana bagi hasil (DBH) CHT di tahun depan akan naik menjadi Rp6,5 triliun atau naik 38,46% dari tahun ini, yakni sebesar Rp4,01 triliun. Hal itu dilakukan sejalan dengan kenaikan tarif cukai. 

DBH CBT nantinya akan dialokasikan untuk mendanai lima program, yaitu peningkatan kualitas bahan baku; pembinaan industri yang diperuntukkan membantu tenaga kerja, terutama pabrik buruh; pembinaan lingkungan sosial; sosialisasi ketentuan di bidang cukai; dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.

Sebagai informasi, mulai 2023 alokasi DBH naik dari 2% menjadi 3%. Kenaikan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

img
Erlinda Puspita Wardani
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan