close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto  Ist
icon caption
Ilustrasi. Foto Ist
Bisnis
Minggu, 12 Februari 2023 10:27

Stabilkan harga, Kemendag keluarkan pedoman penjualan minyak goreng rakyat

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 ini disebutkan tiga butir pedoman yang harusditaati.
swipe

Direktorat  Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun  2023  tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Surat itu diterbitkan untuk  memastikan  ketersediaan  dan  stabilitas harga minyak  goreng.

Selain memastikan  kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak  goreng  kemasan Rp14.000  per  liter  dan  minyak  curah  Rp15.500  per  kg,  aturan  ini melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling. 

“Kemendag memastikan ketersediaanminyak goreng menjelang puasa dan Lebaran aman. Untuk memastikan stabilitas  harga  dan  mencegah  terjadinya  kenaikan  harga,  Kemendag  perlu  mengatur  pedoman  penjualan minyak  goreng  rakyat  kepada  produsen,  distributor,hingga pengecer,” tegas  Plt  Dirjen  Perdagangan  Dalam Negeri Kasan di Jakarta dalam keterangan pers di laman resmi Kemenag, Jumat (10/2). 

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 ini disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen,  distributor, hingga  pengecer. Pertama, penjualan  minyak  goreng  rakyat  harus  mematuhi  harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET. Kedua, penjualan  minyak  goreng  rakyat  dilarang  menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya. Ketiga, penjualan minyak  goreng  rakyat  oleh  pengecer  kepada konsumen paling banyak 10  kg per orang  per hari (untuk minyak  goreng  curah)  dan  2  liter  per orang  per hari untuk minyak goreng kemasan MINYAKITA. 

“Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” ujar Kasan.

Ditegaskannya, menjelang puasa dan Lebaran tahun ini, Kemendag  memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri Domestic Market Obligation(DMO) minyak goreng rakyat,baik dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan merek MINYAKITA dan meningkatan jumlah pasokan minyak goreng DMO 50 persen lebih banyak per bulannya menjadi 450 ribu ton per bulan. 

Kemendag juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secaradaring (online).Penjualan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan MINYAKITA difokuskan ke pasar rakyat. “Penjualan minyak goreng rakyat, khususnya MINYAKITA melalui online untuk sementara dihentikan dan penjualan minyak goreng rakyat saat  ini  diutamakan  di pasar rakyat  agar  terjadi  terjadi  pemerataan  untuk  masyarakat  berpenghasilan menengah  ke  bawah sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau,” pungkas Kasan.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan