close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto: Pixabay
icon caption
Ilustrasi. Foto: Pixabay
Bisnis
Minggu, 16 Maret 2025 08:08

Starbucks harus bayar Rp817 miliar karena kasus minuman panas tumpah

Gugatan tersebut menuduh Starbucks melanggar tugas kehati-hatiannya dengan gagal mengamankan tutupnya.
swipe

Juri di California memerintahkan Starbucks untuk membayar ganti rugi sebesar US$50 juta (Rp817 miliar) kepada seorang pengemudi pengantar, Jumat (14/3). Pengemudi itu sebelumnya mengajukan gugatan karena mengalami luka bakar parah akibat tutup minuman panas yang tidak diamankan dengan benar.

Menurut gugatan yang diajukan di Pengadilan Tinggi California pada tahun 2020, Michael Garcia  mengalami luka bakar parah, cacat, dan kerusakan saraf yang melemahkan pada alat kelaminnya karena minuman panas tumpah ke pangkuannya. Peristiwa itu terjadi saat ia mengambil pesanan minuman di drive-through Starbucks di Los Angeles.

Gugatan tersebut menuduh Starbucks melanggar tugas kehati-hatiannya dengan gagal mengamankan tutupnya.

Michael Parker, pengacara Garcia, mengatakan kliennya sedang mengambil tiga minuman dan salah satu minuman panas tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam wadah. Ketika barista menyerahkan pesanan kepada Garcia, sebuah minuman jatuh dari wadah dan mengenai Garcia, kata Parker.

Ganti rugi Garcia termasuk rasa sakit fisik, penderitaan mental, hilangnya kenikmatan hidup, penghinaan, ketidaknyamanan, kesedihan, cacat, gangguan fisik, kecemasan, dan tekanan emosional, menurut rekaman putusan dari Courtroom View Network.

Starbucks mengatakan berencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Kami bersimpati dengan Tn. Garcia, tetapi kami tidak setuju dengan keputusan juri yang menyatakan bahwa kami bersalah atas insiden ini dan yakin ganti rugi yang diberikan terlalu berlebihan," kata juru bicara perusahaan dalam sebuah pernyataan. 

"Kami selalu berkomitmen pada standar keselamatan tertinggi di gerai kami, termasuk penanganan minuman panas," lanjut Starbucks.

Gugatan tersebut mengingatkan kita pada gugatan terkenal tahun 1994 terhadap McDonald's di mana seorang wanita menumpahkan kopi panas di pangkuannya dan menderita luka bakar tingkat tiga. Penggugat dalam kasus tersebut, Stella Liebeck, awalnya diberi ganti rugi hampir US$3 juta. 

img
Fitra Iskandar
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan