close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas mengawasi aktivitas bongkar muat peti kemas saat peresmian Makassar New Port tahap I di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (2/11/2018). Makassar New Port tahap I yang menggunakan biaya sebesar Rp2,5 triliun tersebut resmi beroperasi dan melakukan e
icon caption
Petugas mengawasi aktivitas bongkar muat peti kemas saat peresmian Makassar New Port tahap I di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (2/11/2018). Makassar New Port tahap I yang menggunakan biaya sebesar Rp2,5 triliun tersebut resmi beroperasi dan melakukan e
Bisnis
Selasa, 27 November 2018 20:56

Strategi Bea Cukai dorong pengusaha tingkatkan ekspor

Bea dan Cukai melakukan rebranding kawasan berikat untuk mendorong ekspor.
swipe

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengubah peraturan kawasan berikat untuk mendorong pertumbuhan ekspor. Kebijakan itu berlaku mulai hari ini, Selasa (27/11). Melalui kebijakan itu, para pengusaha mendapatkan fasilitas sesuai dengan bidang usahanya.

Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, mengatakan keluarnya aturan ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk memberikan kemudahan dan menstimulus kegiatan ekspor. Pemerintah meyakini dapat memudahkan pengusaha dalam meningkatkan produktivitas ekspor. 

“Pada hari ini telah launch rebranding kawasan berikat. Ini langkah strategis bea cukai mendorong ekspor. Diharapkan satu banding tiga. Impor satu, ekspor tiga, bisa perbaiki CAD (current account defisit). Ekspor lebih tinggi, impor bisa kita atasi," kata Mardiasmo di Jakarta, Selasa (27/11). 

Mardiasmo menjelaskan, kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat. Juga tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk melakukan rebranding terhadap kawasan berikat.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, menilai adanya kebijakan baru ini dapat memangkas proses perizinan yang sebelumnya memakan waktu cukup lama. Apabila sebelumnya membutuhkan waktu perizinan hingga puluhan hari, kini hanya dengan tiga hari saja. 

"Yang berubah adalah waktu perizinan dipangkas. Kami sudah berhasil memangkas dari sebelumnya 45 hari menjadi 3 hari plus 1 jam. Kemudian meniadikan izin pergerakan barang antar kawasan berikat, dari yang sebelumnya masih ada petugas sekarang tidak lagi atau dihilangkan," kata Mardiasmo. 

Heru mengungkapkan, kebijakan ini sudah berlaku sejak 26 November 2018. Kebijakan ini, kata Heru, langsung dijalankan karena sebelumnya sudah melakukan komunikasi dengan jajarannya di lapangan. Dengan demikian, masa berlaku izin kawasan berikat berlaku secara berkesinambungan, sehingga tidak perlu mengajukan perpanjangan izin kembali.

“Secara reguler ini kita berikan kemudahan, maka perpanjangan tidak diperlukan lagi sampai dengan yang bersangkutan ingin berhenti atau karena suatu pelanggaran. Kita bisa hemat waktu,” ujar Heru. 

Saat ini tercatat jumlah Kawasan Berikat adalah 1.360 perusahaan yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari produksi garment, alas kaki, kapal elektronik, sampai hortikultura, dan lainnya. 

Berdasarkan hasil pengukuran dampak ekonomi kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor tahun 2016, perusahaan yang menerima manfaat kawasan berikat dan KITE telah berkontribusi ekspor seniiai US$54,82 miliar atau setara dengan 37,76% dari ekspor nasional dan menyerap tenaga kerja langsung sebesar 2,1 juta orang.

Selain itu juga berkontribusi menyumbang penerimaan negara senilai Rp73,65 triliun dan menambah investasi sebesar Rp168 triliun berdasarkan pembentukan modal tetap bruto serta Rp653 triliun dari ekuitas.

img
Cantika Adinda Putri Noveria
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan