close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan upaya untuk menggenjot penerimaan negara dari pajak. Alinea.id/Ardiansyah Fadli
icon caption
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan upaya untuk menggenjot penerimaan negara dari pajak. Alinea.id/Ardiansyah Fadli
Bisnis
Selasa, 25 Juni 2019 18:25

Strategi Kemenkeu tingkatkan pajak hingga Rp50 triliun

Kementerian Keuangan melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan penerimaan negara.
swipe

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan upaya untuk menggenjot penerimaan negara dari pajak. Kemenkeu memulai sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Anggaran.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, dengan sinergi tersebut, kementerian menargetkan nilai penerimaan negara bisa meningkat sebesar Rp50 trilliun.

"Framework itu nantinya tidak lagi ke DJP, DJA, dan DJBC tapi lebih kepada join analisis atau join collection seperti apa," kata Mardiasmo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (25/6).

Dilakukannya sinergirsitas antar Direktorat Jenderal dibawah kementerian keuangan ini diharapkan dapat mengakselerasi gerak pembangunan dan meningkatkan kemandirian nasional.

"Sinergi ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya saing, Peringkat EODB Indonesia, dan kredibilitas serta efektivitas APBN" Kata Mardiasmo. 

Sebelumnya, program sinergi DJP dan DJBC memang sudah dimulai sejak tahun 2017. Namun, hingga saat ini, penerimaan dari program sinergi tersebut baru mencapai Rp6,5 triliun.

Pada 2019, program sinergi tersebut akan diperkuat dengan melibatkan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).

Mardiasmo memaparkan program sinergi ini meliputi Joint Analisis, Joint Audit, Joint Collection, Joint Investigasi, Joint Proses Bisnis, Single Profile, Secondment, dan lainnya.

Program Joint Analisis merupakan kegiatan analisis bersama antara DJP, DJBC dan DJA, dalam rangka melakukan penelitian pemenuhan kewajiban WP dan WB. 

Selanjutnya, Joint Audit merupakan pemeriksaan terhadap kewajiban pajak dan kepabeanan dari WP. Pada tahun 2019 terdapat 31 WP yang menjadi objek Joint Audit dan sudah melibatkan kantor vertikal DJP dan DJBC. 

Selain itu, dalam rangka mempercepat pencairan piutang pajak, dilakukan kegiatan penagihan bersama antara DJP dan DJBC (Joint Collection). 

Sementara, untuk efektivitas penegakan hukum, dilaksanakan Joint Investigasi bersama antara DJP dan DJBC terhadap arus lalu lintas barang (ekspor/impor) dan cukai. 

Berikutnya, Joint Proses Bisnis, IT dan pembentukan Single Profile WB (DJP, DJBC, DJA, dan K/L terkait) untuk memberikan perlakuan yang sama kepada WP berdasarkan tingkat risikonya. 

Dengan single profile, Kementerian Keuangan bisa secara konkrit membedakan layanan dan pengawasannya. Kepada pengguna jasa yang patuh (berdasarkan profil bersama) akan diberikan fasilitas/insentif bersama, demikian pula sebaliknya.

Mardiasmo mengatakan, seluruh langkah ini juga menjadi strategi Kemenkeu dalam membangun sistem yang dapat menopang ekosistem perekonomian yang patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk dengan perpajakan, kepabeanan, cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Dalam kesempatan itu, Kepala Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Heru Pambudi menuturkan, dengan adanya sinergisitas ini, maka semua dokumen termasuk dengan profile perusahaan akan terintegrasi menjadi satu. 

"Begitu digabung, maka akan dilakukan analisa bersama, pengecekan bersama, penagihan bersama, investigasi bersama, dan penegakan hukum bersama, dengan (DJP) Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA)." kata Heru.

img
Ardiansyah Fadli
Reporter
img
Laila Ramdhini
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan