close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Presiden, Jakarta, 23 Oktober 2019. Reuters/Willy Kurniawan.
icon caption
Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Presiden, Jakarta, 23 Oktober 2019. Reuters/Willy Kurniawan.
Bisnis
Kamis, 16 Juli 2020 19:01

Strategi Sri Mulyani atasi banjir catatan BPK pada LKPP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK.
swipe

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan sejumlah temuan bermasalah terkait Sistem Pengendalian Internal dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019. 

Menaggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK atas temuan tersebut. Menurutnya, sedikitnya terdapat tujuh poin yang menjadi catatan BPK dalam pengelolaan anggaran pemerintah.

"Meskipun temuan tersebut tidak memengaruhi kewajaran LKPP 2019, namun pemerintah berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK atas temuan dimaksud, sehingga pengelolaan keuangan negara akan menjadi semakin berkualitas di masa mendatang," katanya dalam Rapat Paripurna, di Jakarta, Kamis (16/7).

Atas tujuh catatan BPK, menurut Sri Mulyani, pemerintah telah menerapkan sejumlah strategi. Pertama, terkait  kelemahan dalam penatausahaan piutang perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak, pemerintah berkomitmen untuk terus mengupayakan agar angka koreksi piutang tersebut dapat semakin berkurang. 

"Sebagai wujud dari komitmen, pemerintah telah mulai mengimplementasikan Revenue Accounting System (RAS) secara nasional pada tanggal 1 Juli 2020.  Diharapkan agar pemutakhiran dan validasi data piutang dilakukan pada setiap transaksi, sehingga saldo piutang dapat diketahui secara real time," ujarnya.

Kedua, terkait penyertaan modal pemerintah pada PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. Pemerintah telah meminta kedua perusahaan asuransi tersebut untuk merencanakan pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2020 sehingga dapat mendukung penyajian investasi permanen pada LKPP Tahun 2020 secara andal.

Ketiga, terkait penatausahaan aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), pemerintah disebutkan akan menyempurnakan peraturan, kebijakan, SOP rekonsiliasi, serta pelaporan dalam rangka penatausahaan aset KKKS.

Keempat, untuk temuan terkait penatausahaan aset yang berasal dari pengelolaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), menurut Sri Mulyani, pemerintah telah melakukan penyelesaian atas sejumlah aset eks BLBI melalui lelang, penetapan status penggunaan, hibah, penebusan, dan serah kelola ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). 

"Pemerintah juga sudah melakukan pengamanan fisik atas sejumlah aset properti dan pengamanan yuridis berupa pencatatan seluruh aset properti sebagai barang milik negara dan pemblokiran aset kredit ke kantor pertanahan terkait," ucapnya.

Kelima, terkait pendanaan pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN), pemerintah akan mencatat pendanaan pengadaan tanah PSN sebagai belanja modal pada kementerian/lembaga terkait, yang akan menambah belanja kementerian negara/lembaga tersebut. Untuk tahun 2020 ini, pemerintah telah mengatur mekanisme pencatatan ke belanja modal melalui Perpres 72/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN TA 2020. 

Keenam, terkait penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja, pemerintah akan terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparat pemerintah terkait proses perencanaan, penganggaran, dan revisi anggaran, serta secara berkala melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran. Selain itu, dari sisi pengawasan, pemerintah senantiasa akan mengoptimalkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran.

Lalu ketujuh, terkait temuan kewajiban atas program pensiun dan potensi Unfunded Past Service Liability (UPSL) pada PT Asabri, pemerintah akan menyusun rencana penyelesaian ketentuan dan standar terkait penyajian kewajiban jangka panjang program pensiun, melakukan review dan penyesuaian atas penggunaan asumsi serta metode perhitungan aktuaria serta menyempurnakan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat untuk pengungkapan nilai kewajiban jangka panjang pensiun.

 

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan