close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto Pixabay.
icon caption
Ilustrasi. Foto Pixabay.
Bisnis
Sabtu, 27 Maret 2021 23:12

Suku bunga kredit diklaim sudah turun 95 bps

Suku bunga kredit turun dari level 12,99% menjadi 12,03% sejak Januari 2020.
swipe

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan suku bunga kredit perbankan (SBK) turun 95 basis poin (bps) sejak Januari 2020 dari level 12,99% menjadi 12,03% di 18 Maret 2021.

Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) periode yang sama juga turun sebesar 101 bps, dari 11,32% menjadi 10,32%. Meski turun, namun angkanya belum sebesar suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) yang berkurang hingga 150 bps.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan penurunan tersebut berasal dari penurunan Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK) sebesar 86 bps, dari 5,61% ke 4,75% dan penurunan overhead cost sebesar 29 bps, dari 3,18% ke 2,89%.  Sementara profit margin dan premi risiko naik masing-masing 14 bps, dari 2,53% ke 2,68% dan 5 bps, dari 1,66% ke 1,71%. 

"Hal tersebut menunjukkan masih terdapat potensi penurunan SBDK dan SBK dari penurunan profit margin," ujar Wimboh dalam siaran pers. 

Meski demikian, menurut Wimboh, penurunan suku bunga kredit tak menjadi solusi untuk mendorong pertumbuhan kredit. Berdasarkan data OJK, tren turunnya suku bunga  di masa pandemi belum mampu menjadi stimulus pelaku usaha untuk menggunakan fasilitas kreditnya. Pantauan OJK juga menunjukkan penurunan bunga kredit modal kerja dan investasi tidak memengaruhi jumlah penyaluran kredit perbankan.

"Saat ini, dibutuhkan mengembalikan demand masyarakat. Efektivitas vaksin akan menjadi game changer bagi percepatan pemulihan ekonomi nasional karena akan memberikan kepercayaan bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas normal kembali," ujarnya.

Dia mengklaim, sektor jasa keuangan siap menyalurkan pembiayaan ke sektor yang memberikan dampak besar bagi penciptaan lapangan kerja dan perekonomian nasional.

Sementara itu, sejak awal tahun hingga Maret 2021, OJK sudah mengeluarkan tujuh Peraturan OJK (POJK) dan 10 Surat Edaran OJK (SEOJK) kepada industri jasa keuangan mengenai berbagai ketentuan di industri pasar modal, perbankan, dan industri keuangan non-bank (IKNB).

 

img
Satriani Ari Wulan
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan