close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi judi online. Foto Freepik.
icon caption
Ilustrasi judi online. Foto Freepik.
Bisnis
Jumat, 08 November 2024 19:00

Sulitkah memblokir rekening terkait judi online?

Fenomena judi daring atau online semakin menjamur. Pemberantasan judi online melalui sektor perbankan juga tak mudah dilakukan.
swipe

Fenomena judi daring atau online membuat resah masyarakat karena bisa menyebabkan kecanduan dan masalah sosial lainnya. Modus operandi perjudian online sangat "licin" sehingga sulit diberantas. 

Pemberantasan judi online melalui sektor perbankan juga tak mudah dilakukan. Peneliti Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Rani Septya mengatakan transaksi terkait judi online sering disamarkan sehingga sulit dilacak. Para pelaku melakukan aktivitas haram itu melalui cara-cara yang sulit dideteksi, seperti penggunaan rekening pribadi atau usaha kecil sebagai perantara. 

“Keterbatasan peraturan dan regulasi yang spesifik untuk mendeteksi judi online juga membuat pengawasan perbankan lebih kompleks,” katanya kepada Alinea.id, Rabu (6/11).

Pemblokiran rekening

Kendati demikian, menurutnya, perbankan perlu meningkatkan pengawasan terhadap transaksi mencurigakan. Pasalnya, transaksi terkait aktivitas ilegal seperti judi online dapat merusak reputasi bank. Bahkan bisa menurunkan tingkat kepercayaan publik dan menimbulkan risiko hukum. 

Adanya aliran dana ilegal mengakibatkan bank tersebut diawasi secara ketat oleh otoritas. Bank juga bisa dikenakan sanksi karena dianggap gagal dalam menerapkan sistem pengawasan transaksi.

Maka dari itu, menurut Rani, pemblokiran rekening nasabah yang terlibat dalam transaksi judi online bisa menjadi langkah sementara guna menghambat pergerakan uang. Namun, dia bilang, pemblokiran rekening bukan solusi jangka panjang untuk menekan judi online. Sebab, pelaku bisa melakukan cara lain dengan mudah. Salah satunya, dengan pindah ke rekening lain.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank melakukan enhance due diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kemudian, jika dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank alias blacklisting.

Selain itu, mengintensifkan upaya meminimalisir terjadinya praktik jual beli rekening, meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judi online, menyesuaikan parameter transaksi sehingga dapat menjaring transaksi dalam nominal kecil seperti yang banyak terjadi pada transaksi judi online yang dapat dimulai dari nominal Rp10.000, serta memantau aktivitas transaksi lintas batas negara.

OJK juga meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 8.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online. Ribuan rekening tersebut berasal dari data Kementerian Komunikasi dan Digital (sebelumnya disebut Kementerian Komunikasi dan Informatika). Serta meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama.

Rani mengatakan pemblokiran rekening secara masif akan merugikan perbankan. "Namun kembali lagi, jika tidak dilakukan pemblokiran, bank gagal dalam melakukan pengawasan transaksi," ujar Rani.

Solusinya, lanjut Rani, bank harus bekerja sama dengan regulator untuk mengembangkan sistem deteksi khusus yang dapat mengenali transaksi mencurigakan terkait judi online

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Abdul Manap Pulungan mengatakan perbankan harus menjalankan permintaan pemblokiran rekening tersebut. Sebab, perbankan menjadi salah satu perantara kegiatan judi online. "Akan sangat mengecewakan jika perbankan tidak mau turut serta memberantas judi online," katanya.

Namun melihat aktivitas judi online yang masih berjalan lenggang kangkung, Abdul menduga perbankan kesulitan melakukan pemblokiran rekening. Deteksi dini terhadap rekening terkait judi online juga tak mudah dilakukan karena banyaknya transaksi perbankan yang harus diawasi.

Meski demikian, menurutnya, pemblokiran rekening terkait judi online harus segera dilakukan. Perbankan seharusnya memiliki teknologi yang mumpuni guna mengatasi permasalahan tersebut.  

Terlebih, judi online terus merugikan masyarakat kalangan bawah. Korban akan menguras tabungan lantaran terjebak permainan ilegal itu. 

"Mengingat kondisi ini hanya akan memakan uang kalangan bawah, maka moral bank dituntut untuk menyelesaikan isu ini. Kondisi ini akan menjadi bola salju bila dibiarkan begitu saja. Kita bicara moral karena perbankan memang lembaga yang menjunjung etik, karena dia sumber risiko dan krisis, jadi harus diantisipasi sebelum meluas, pestanya dibubarkan,” tuturnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan