Porsi pendanaan fintech syariah maupun konvensional meningkat cukup signifikan di era pandemi Covid-19. Selama tiga bulan terakhir, penyaluran dana tersebut sudah hampir sama saat sebelum pandemi.
Ketua Klaster Fintech Pendanaan Syariah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Lutfi Adiansyah mengatakan, potensi ini berasal dari fintech lending syariah yang memiliki sistem akad yang fleksibel.
Selain itu, sumber pembiayaan fintech lending syariah juga bermacam-macam dan bukan hanya berasal dari lender atau investor, tetapi juga dikombinasikan dengan sumber dana seperti donasi, zakat, infaq, dan waqaf.
Penyaluran dana yang biasa disebut recovery fund ini, bisa ditujukan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi dan sektor yang berhubungan dengan penanganan Covid-19.
“Fintech bagian dari recovery, apabila bisa dimanfaatkan dengan baik dan bersinergi dengen teknologi perbankan yang ada. Bukan hanya komersil, tetapi bisa dari sumber zakat, infaq, dan waqaf,” ujar Lutfi.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS) Ventje Rahardjo menjelaskan, Indonesia akan didorong menjadi pusat global hub dari ekonomi syariah. Hal tersebut tentu bisa dicapai dengan kontribusi berbagai pihak. Selanjutnya Ventje menjelaskan mengenai cara untuk mendorong ekonomi halal di Indonesia.
“Bekerja dengan master plan, komite keuangan syariah menjadi master plan ekonomi syariah dan mempunyai visi menjadi pusat ekonomi syariah di dunia. Selain itu, pengembangan produk industri halal, pengembangan keuangan syariah termasuk fintech syariah dan keuangan ekonomi sosial syariah,” jelas Ventje.
KNEKS akan berkolaborasi dengan fintech syariah untuk membangun platform zakat yang berbasis kewilayahan yang menghasilkan suatu data based zakat nasional dengan wakaf. Dengan adanya platform wakaf, Ventje berharap prosesnya akan menjadi lebih mudah bagi masyarakat.