Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan insentif berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan kepada sektor swasta yang mau membangun infrastruktur menggunakan anggaran sendiri.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan hal tersebut dilakukan untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional. Insentif pajak tersebut diberikan agar pihak swasta bisa terlibat lebih banyak dalam pembangunan infrastruktur.
"Kalau suatu proyek infrastruktur itu dibiayai penuh oleh sektor swasta, kami akan sediakan pembebasan PPh badan. Kami akan berikan insentif," kata Suahasil dalam Market Outlook 2020 Mandiri Private di Jakarta, Rabu (4/12).
Suhasil menjelaskan pemberian insentif pajak tersebut dilakukan agar investor memperoleh internal rate of return (IRR) uang lebih banyak dari proyek infrastruktur tersebut.
Suahasil pun mengundang pihak swasta untuk membangun proyek-proyek infrastruktur Indonesia. Suahasil mengatakan ada 270 daftar proyek infrastruktur dalam proyek strategis nasional pemerintah.
"Daftar proyek infrastruktur, banyak sekali proyek strategis nasional. Datanya bisa diakses oleh calon investor," tuturnya.
Untuk diketahui, selama 3 tahun terakhir, lanjut Suahasil, pemerintah mulai mengintensifkan pembangunan infrastruktur yang tak harus berasal dari uang negara. Suahasil bahkan mengatakan pihak swasta banyak yang ingin berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur karena bersifat komersial.
Pemerintah pun telah membuat skema Public Private Partnership (PPP) untuk menggenjot keterlibatan swasta dalam membangun infrastruktur.
Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir, mengatakan kebutuhan investasi infrastruktur Indonesia diestimasi mencapai Rp6.455 triliun untuk periode 2020 2024.
"Kapasitas pembiayaan dari pemerintah hanya 37%, sementara dari BUMN diharapkan akan berkontribusi 21%. Situasi ini berarti membutuhkan pembiayaan 42% dari sektor lain," kata Iskandar di Bursa Efek Indonesia.