Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi (SWI) melaporkan telah menemukan 10 entitas pelaku penawaran investasi tanpa izin atau ilegal dan 50 pinjaman online (pinjol) tanpa izin selama periode Januari 2023. Kondisi ini menjadi dasar Satgas mengimbau agar masyarakat lebih hati-hati dan waspada.
“Ini menunjukkan penawaran investasi dan pinjol ilegal masih terus mencari korban. Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online,” kata Ketua SWI, Tongam Tobing dalam keterangan resminya, Kamis (2/2).
Upaya SWI dalam mencari informasi pelaku investasi dan pinjol ilegal dilakukan melalui crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi. Selanjutnya, informasi yang diperoleh akan dikoordinasikan untuk pemblokiran situs atau aplikasi, dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.
Menurut Tongam, SWI juga menegaskan bahwa tidak pernah melarang penarikan dana dari pelaku oleh para korban investasi bodong.
“SWI memerintahkan pengembalian kerugian masyarakat kepada setiap entitas ilegal yang dihentikan kegiatannya. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi, apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian,” ujar Tongam.
Ia merinci, selama Januari 2023, 10 entitas pelaku penawaran investasi yang berhasil dihentikan SWI antara lain 2 entitas pelaku money game, 2 entitas pelaku aset kripto tanpa izin, 2 entitas pelaku penyelenggara haji dan umroh, dan 4 kegiatan tanpa izin lainnya.
“Pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Sepanjang masyarakat masih tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru,” ucapnya.
Lebih lanjut, berkaitan dengan pinjol, 50 platform yang ditemukan SWI sepanjang Januari 2023 menambah daftar pinjol yang berhasil diringkus SWI. Tercatat sejak 2018 hingga 2023 sudah ada 4.482 pinjol ilegal.
“SWI terus menindaklanjuti pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal yang masuk setiap harinya. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” tutur Tongam.
SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157, email [email protected] atau [email protected].