Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kasus yang menjerat mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) dan masyarakat sekitar kampus adalah modus penipuan yang dilakukan dengan dalih menawarkan kerja sama usaha penjualan online di toko online. Toko milik pelaku tersebut menjanjikan komisi 10% setiap transaksinya.
“Kami sudah bertemu dengan pimpinan IPB dan sejumlah mahasiswa yang menjadi korban pada Kamis (17/11) lalu dan memperoleh informasi mengenai modus penipuan tersebut,” ucap Ketua SWI, Tongam L. Tobing dalam keterangan resminya, Jumat (18/11).
Tongam menyampaikan, pelaku meminta mahasiswa membeli barang di toko online pelaku. Jika mahasiswa tidak memiliki uang, maka pelaku meminta agar mahasiswa meminjam secara online.
Selanjutnya, uang hasil pinjaman tersebut masuk ke pelaku, namun barang tidak diserahkan kepada mahasiswa yang telah membeli. Dengan arti lain, ini adalah pembelian secara fiktif dari toko online pelaku.
Pelaku kemudian menjanjikan akan membayar cicilan utang dari pemberi pinjaman tersebut, sehingga mahasiswa bisa tertarik untuk ikut berinvestasi. Seiring waktu, ternyata pelaku tidak kunjung membayar cicilan utang itu. Hal ini pun membuat tenaga penagih melakukan penagihan kepada mahasiswa yang telah melakukan pinjaman online.
“Kasus ini bukan masalah pinjaman online (pinjol), tetapi berkedok toko online dengan pembiayaan pembelian barang yang ternyata barangnya fiktif, tapi uangnya mengalir ke pelaku,” ujar Tongam.
Atas hal ini, SWI pun mendorong proses penegakan hukum kepada pelaku penipuan. Selain itu, SWI juga mengaku telah melakukan koordinasi dengan Polresta Bogor dan pihak rektorat IPB untuk menangani kasus ini.
“Kami akan melakukan sosialisasi investasi ilegal untuk menghindari korban lain dan menyampaikan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk membantu mahasiswa yang jadi korban penipuan tersebut,” tutur Tongam.
Selanjutnya, SWI juga mengimbau agar masyarakat bisa lebih waspada terhadap penawaran investasi yang tidak legal dan imbal hasil tak logis. Jika masyarakat menemukan tawaran investasi di sektor jasa keuangan yang mencurigakan, maka Tongam menegaskan, agar segera konsultasi dan melaporkan pada Layanan Konsumen OJK 157 atau email ke [email protected] atau [email protected].
Seperti diketahui, sebelumnya marak pemberitaan mengenai ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjaman online (pinjol) usai salah satu orang tua mahasiswa melapor ke pihak kampus. Total kerugian dari penipuan tersebut diperkirakan mencapai Rp2,1 miliar dengan jumlah korban sekitar 311 mahasiswa.