close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Buruh sedang membajak sawah di depan perumahan yang baru dibuka di Jombang, Jawa Timur. OJK telah merilis POJK untuk memberikan stimulus bagi krediturAntara Foto/Syaiful Arif
icon caption
Buruh sedang membajak sawah di depan perumahan yang baru dibuka di Jombang, Jawa Timur. OJK telah merilis POJK untuk memberikan stimulus bagi krediturAntara Foto/Syaiful Arif
Bisnis
Rabu, 06 Mei 2020 17:36

OJK ingatkan restrukturisasi kredit hanya bagi kreditur lancar

Pada praktiknya di lapangan, kreditur sering salah tafsir soal restrukturisasi kredit.
swipe

Sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) yang salah satu poinnya memberikan keringanan mencicil kredit nasabah, dalam praktiknya terjadi beda pemahaman di masyarakat. 

Di lapangan, masyarakat banyak yang mengira bahwa restrukturisasi kredit diberikan tanpa kriteria khusus. Inilah yang kemudian memicu protes dari sebagian masyarakat (baca artikelnya: Menagih janji keringanan cicilan utang). 

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengakui, masih banyak terjadi kendala di lapangan terkait restrukturisasi kredit antara debitur dengan pihak bank. Sehingga memunculkan distorsi.

Wimboh menilai, banyak masyarakat yang belum memahami secara rinci tentang program restrukturisasi kredit dan bagaimana penerapannya di lapangan.

"Khusus restrukturisasi itu masyarakat tidak paham terjadi perbedaan antara debitur dengan bank. Sehingga terjadi distorsi di lapangan,” katanya dalam Raker bersama Komisi XI DPR via daring, Jakarta, Rabu (6/5).

Dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional telah disebutkan pembayaran kredit yang dapat direstrukturisasi adalah yang dalam keadaan lancar sebelum masa pandemi Covid-19.

"Kredit yang bisa direstrukturisasi itu sebelumnya bukan kredit macet tapi yang pembayarannya lancar," ujarnya.

Sebagai informasi, POJK No.11/POJK.03/2020 mengatur mekanisme restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilaksanakan berdasarkan penilaian kualitas aset. Rinciannya: penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu pinjaman, dan pengurangan tunggakan pokok.

Selain itu juga diberikan pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, dan konversi kredit atau pembiayaan menjadi penyertaan modal.

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan