close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pesawat Merpati Airlines. Foto: Wikipedia
icon caption
Pesawat Merpati Airlines. Foto: Wikipedia
Bisnis
Kamis, 15 November 2018 16:21

Syarat Merpati Airlines agar kembali bisa mengudara

Surat Izin Usaha Angkutan Udara dan Sertifikat Operator Pesawat Udara saat ini yang dimiliki PT Merpati Nusantara Airlines sudah tak berlaku
swipe

Maskapai penerbangan Merpati Airlines diketahui bisa kembali mengudara. Keputusan ini diperkuat setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan proposal perdamaian dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT Merpati Nusantara Airlines dengan krediturnya. 

Namun demikian, tentu tak mudah begitu saja Merpati bisa kembali mengudara. Ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi. Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana Banguningsih Pramesti, persyaratan tersebut antara lain Surat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal, serta Sertifikat Operator Pesawat Udara. 

Diketahui, kedua dokumen yang telah dikantongi PT Merpati Nusantara Airlines sudah tidak berlaku. Alasannya, karena sudah lebih dari 12 bulan berturut-turut Merpati Airlines tidak beroperasi. Karena itu, untuk mendapatkan izin usaha dan Sertifikat Operator Pesawat Udara, Merpati harus mengajukan kembali.

“Ini dilakukan untuk memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan serta aturan-aturan turunannya,” kata Polana melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Kamis, (15/11).

Polana menjelaskan, Izin Usaha Angkutan Udara merupakan izin yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission(OSS) untuk dan atas nama Menteri Perhubungan. Itu didapat setelah sebuah perusahaan melakukan pendaftaran untuk memulai usaha angkutan udara niaga berjadwal.

Permohonan Izin Usaha Angkutan Udara Niaga, kata Polana, dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ataupun Badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi. 

Syarat dapat Izin Usaha Angkutan Udara

Adapun yang menjadi persyaratan sebuah perusahaan bisa memperoleh izin usaha angkutan udara yakni harus mengantonngi terlebih dahulu Nomor Induk Berusaha (NIB), sesuai sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau one single submission (OSS). 

Sementara izin usaha yang belum berlaku efektif, harus memenuhi persyaratan administrasi, memenuhi persyaratan teknis berupa Rencana Usaha untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun. Kemudian melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

“Setelah dilakukan permohonan dan melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan, Izin Usaha akan diproses dan waktunya adalah 30 Hari Kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar,” kata Polana.

Setelah memiliki izin usaha, lanjut Polana, untuk dapat mengoperasikan pesawat udara, PT Merpati Nusantara Airlines harus memiliki sertifikat operator pesawat udara (Air Operator Certificate atau AOC) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan. 

Kata Polana, ada lima fase untuk mendapat AOC. Adapun tahapannya yaitu pertama, Pre-Aplikasi. Fase ini dilakukan untuk memastikan pemohon telah memiliki sumber daya sebagaimana syarat dalam Lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 2002 tentang Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Pasrt 135.

Kedua, aplikasi formal. Fase ini pemohon mengirim surat permohonan resmi ke Ditjen Hubud sesuai dengan formulir yang telah diberikan pada fase pre-aplikasi dengan melampirkan berbagai dokumen. Ketiga, Evaluasi Pemenuhan Persyaratan Dokumen. Pada fase ini dilaksanakan evaluasi terhadap sejumlah dokumen yang diperlukan.

Keempat, Demo dan Inspeksi. Pada fase ini Tim Sertifikat AOC melakukan pemeriksaan fisik terhadap pesawat udara, fasilitas pengoperasian di pangkalan utama maupun stasiun di bandara, termasuk bandara yang disinggahi dan fasilitas diklat. Kemudian pemeriksaan bidang operasi pesawat udara dan perawatannya secara bersama-sama terkait kelaikan pesawat udara. Lalu pemeriksaan terkait demo evakuasi darurat dan melakukan proofing flight.

Kelima, Penerbitan Sertifikat AOC. Pada tahap ini pemohon wajib mengajukan permohonan selambat-lambatnya 60 hari sebelum hari dimulainya pengoperasian pesawat udara. Kebutuhan waktu 60 hari untuk memproses penerbitan AOC ini ditetapkan dengan asumsi bahwa pemohon telah siap dengan seluruh sumber daya yang diperlukan sesuai dengan persyaratan. 

Polana menambahkan, pihaknya menyambut baik jika Merpati ingin kembali bergabung ke dalam industri penerbangan nasional. Namun, tentunya Merpati harus mendapatkan Izin Usaha dan Sertifikat yang dipersyaratkan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

"Untuk Merpati, saya rasa komunitas penerbangan nasional akan menyambut baik guna mendukung dan menyemarakkan industri penerbangan nasional dan berkontribusi dalam mewujudkan konektifitas serta mendorong tumbuhnya perekonomian di suatu wilayah", ujar Polana.

img
Cantika Adinda Putri Noveria
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan