Organisasi kemasyarakatan (ormas) berbasis agama Syarikat Islam (SI) segera mendirikan lembaga pemeriksa halal (LPH). Keinginan tersebut direspons positif oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag).
"Silakan dilengkapi semua dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat kelengkapan pendaftaran, salah satunya adalah minimal ada 3 auditor halal dan juga punya laboratorium," ucap Kepala BPJPH Kemenag, M. Aqil Irham, saat menerima audiensi Presiden SI, Hamdan Zoelva di Kantor BPJPH, Jakarta, pada Kamis (12/1).
Sebagai informasi, SI menjadi salah satu ormas yang telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) jaminan produk halal dengan Kemenag pada 29 Juli 2020. Namun, perlu ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama (PKS) agar kesepakatan dapat dilaksanakan.
Aqil menambahkan, Kemenag mengadakan program 1 juta sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare) pada 2023. SI diharapkan turut mempromosikan program tersebut.
"Kami turut senang jika Syarikat Islam juga turut menginformasikan ke masyarakat. Warga Syarikat Islam pun silakan memanfaatkan kesempatan ini," katanya, melansir situs web Kemenag.
Pada kesempatan sama, Hamdan Zoelva menerangkan, SI telah lama terlibat dalam penguatan jaminan produk halal di Indonesia demi membangun ekonomi umat. Dicontohkannya dengan adanya lembaga sertifikasi profesi yang berlisensi dan pusat halal.
"Maka dari itu, kami ingin bersilaturahmi dengan BPJPH karena sebelumnya juga kami telah bekerja sama dengan PNM dan melatih kewirausahaan dari sisi etika keislamannya," tuturnya.