close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gerai Indomaret di DKI Jakarta, Januari 2020. Google Maps/NT Rita
icon caption
Gerai Indomaret di DKI Jakarta, Januari 2020. Google Maps/NT Rita
Bisnis
Rabu, 19 Mei 2021 13:40

Tak bayar full THR, KSPI ancam boikot Indomaret

PT Indomarco Prismatama hanya membayarkan tunjangan hari raya (THR) pekerjanya sebesar 50% dari tahun-tahun sebelumnya.
swipe

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melalui Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) berencana memboikot minimarket Indomaret dengan tidak berbelanja. Pangkalnya, PT Indomarco Prismatama hanya membayarkan tunjangan hari raya (THR) pekerjanya sebesar 50% dari tahun-tahun sebelumnya.

"Sejak bertahun-tahun yang lalu, buruh yang sudah memiliki masa kerja 7 tahun mendapatkan THR sebesar 2 kali upah sebulan. Tetapi pada tahun 2020, buruh hanya mendapatkan THR sebesar 1 kali upah sebulan. Dengan kata lain, THR yang diberikan hanya setengahnya," ucap Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz, dalam keterangan tertulis, Rabu (19/5).

Dirinya menerangkan, belasan ribu gerai Indomaret se-Indonesia tetap beroperasi saat pandemi Covid-19. Dengan demikian, perusahaan tidak sedang mengalami kerugian bahkan PT Indomarco Prismatama diyakini tidak terdampak pagebluk.

"Karena itulah, mereka melakukan protes ketika THR 2020 berkurang jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya," jelasnya.

FSMPI kini di Indomaret, FSMPI sekarang sedang menyosialisasikannya rencana boikot kepada seluruh anggotanya yang tergabung di FSPMI dan KSPI. Diyakini akan berdampak signifikan terhadap pendapatan waralaba itu.

"Apabila boikot ini benar-benar dilakukan, dengan jumlah buruh KSPI dan keluarganya yang mencapai jutaan orang, sedikit banyak akan berpengaruh pada bisnis perusahaan," ucapnya.

Di sisi lain, protes pengurangan pembayaran THR berujung terjadi kerusakan pada dinding yang terbuat dari gipsum. Berdasarkan pengakuan Anwar Bessy alias Ambon, kerusakan terjadi tanpa kesengajaan.

FSPMI pun menyesalkan sikap perusahaan yang ngotot hendak memenjarakan Anwar Bessy. Semestinya permasalahan tersebut dibicarakan baik-baik sebab pengadilan pidana adalah upaya terakhir.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHPidana, didorong penyelesaian melalui ganti kerugian alih-alih proses peradilan. Dia menduga, pemidanaan ini merupakan akal bulus perusahaan agar tidak membayar THR pekerja.

Selain itu, memanfaatkan alasan pandemi Covid-19 dan omnibus law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Riden melanjutkan, beberapa serikat pekerja Indomarco di berbagai daerah, seperti DKI Jakarta, Tangerang, dan Bogor kini sedang mengupayakan langkah hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) agar perusahaan membayar THR seperti biasanya.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan