close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi/pixabay
icon caption
Ilustrasi/pixabay
Bisnis
Rabu, 12 Mei 2021 15:34

Tak ingin ada PHK, Aprindo tolak kebijakan tutup mal saat Lebaran

SE larangan membuka pusat perbelanjaan dinilai praktik arogansi kepala daerah.
swipe

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey menilai surat edaran (SE) soal larangan membuka pusat perbelanjaan atau mal dan ritel merupakan praktik arogansi kepala daerah. Aprindo menilai dikeluarkan SE tersebut sangat mendadak dan sama sekali tidak melibatkan pelaku usaha.

Menurut Aprindo, dikeluarkannya SE sejumlah kepala daerah soal larangan membuka dan beroperasionalnya perbelanjaan atau mal dan ritel pada tanggal 11-16 Mei telah menimbulkan kerugian signifikan.

"Kami (retail) hanya dapat menjadikan festive season sebagai upaya agar tidak semakin terpuruk. Kami harap pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan yang mempersulit dan mematikan kondisi pelaku usaha, sehingga gerai tutup, mem-PHK para pekerja, tergerusnya investasi serta mengurangi potensi PPN & retribusi PAD," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/5).

Dia mengatakan, pihaknya telah menerapkan protokol kesehatan selama melayani pengunjung pusat perbelanjaan. Menurutnya, tidak ada alasan bagi kepala daerah untuk menutup pusat-pusat perbelanjaan.

"Seharusnya kepala daerah berpikir cerdas, cermat, menugaskan aparatnya satpol dan satgas Covid daerah serta koordinasi kepada aparat berwenang, untuk extra kerja melipat gandakan personil dalam mengatur masyarakat," ujarnya.

Roy pun menuturkan, ini saatnya pemerintah untuk menggenjot belanja dan memulihkan konsumsi masyarakat karena dicairkannya THR bagi kalangan ASN-TNI-Polri dan pensiunan serta pihak swasta. Sehingga, dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dan mewujudkan proyeksi pemerintah untuk pertumbuhan ekonomi kuartal II-2021 sebesar 7%.

"Ada kecenderungan dan indikasi sense of crisis yang sirna ketika diperlukan pengaturan yang seimbang antara kesehatan dan ekonomi pada beberapa kepala daerah yang seringkali multitafsir, tidak melakukan observasi mendalam dengan mengajak serta pelaku usaha untuk mencari Solusi bersama, terlalu kuatir berlebihan dan arogan," imbuhnya.

Pihaknya berharap SE penutupan dan pelarangan mal dan ritel oleh pemerintah daerah dikaji ulang dan segera dicabut. "Agar kiranya dapat sejalan dengan semangat kebijakan kearifan pemerintah pusat, rem dan gas, mengutamakan kesehatan dan membangkitkan ekonomi," jelas Roy.

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan