close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pemeriksaan tiket penumpang KA saat ini sudah tak lagi memerlukan KTP karena bisa lewat pemindaian wajah. Dokumentasi PT KAI (Persero)
icon caption
Pemeriksaan tiket penumpang KA saat ini sudah tak lagi memerlukan KTP karena bisa lewat pemindaian wajah. Dokumentasi PT KAI (Persero)
Bisnis
Kamis, 18 Mei 2023 17:57

Tak perlu pakai KTP, pemeriksaan tiket penumpang KA bisa lewat pindai wajah

Melalui fasilitas baru ini, penumpang cukup melakukan satu kali registrasi.
swipe

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daop 1 Jakarta  telah menerapkan teknologi pengenalan wajah (face recognition) pada pintu keberangkatan (boarding gate) di Stasiun Gambir sejak 17 Mei 2023. Layanan ini terdapat di 4 boarding gate di area aula (hall) selatan stasiun. 

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, mengatakan, face recognition merupakan fasilitas layanan boarding pada area pemeriksaan tiket. Teknologi ini dilengkapi kamera yang berfungsi mengidentifikasi dan memvalidasi indentitas seseorang melalui pindai wajah.

"Yang datanya sudah diintegrasikan dengan data tiket kereta milik penumpang yang ada pada sistem boarding KAI," katanya melalui keterangannya, Kamis (18/5).

Disampaikan Eva, penumpang KA yang melakukan boarding melalui face recognition tidak perlu lagi menunjukan KTP atau bukti print tiket. Sebab, melalui fasilitas baru ini, penumpang cukup melakukan satu kali registrasi atau pendaftaran yang berlaku seterusnya.

"Termasuk saat berada di stasiun lain yang sudah memiliki fasilitas face recognation boarding gate," ujar Eva.

Selain di Stasiun Gambir, face recognition boarding gate sudah terpasang di Stasiun Bandung, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, Malang, dan Solo Balapan. Penumpang yang sudah pernah menggunakan layanan serupa di stasiun-stasiun tersebut, tidak perlu lagi melakukan registrasi di Stasiun Gambir.

Untuk proses registrasinya, tutur Eva, penumpang di Stasiun Gambir dapat memanfaatkan mesin check in counter (CIC) atau melalui petugas layanan khusus yang berada di area hall selatan. Proses registrasi tidak dapat diwakilkan orang lain dan cukup membawa e-KTP.

"Proses registrasi dapat langsung dilakukan dengan menempelkan e-KTP pada perangkat reader, kemudian menempelkan jari telunjuk kanan atau kiri pada pemindai yang ada di e-KTP reader," papar Eva.

Penumpang KA yang sudah melakukan registrasi face recognition boarding gate tak perlu lagi mencetak boarding pass. Apabila sudah memasuki waktu boarding, penumpang dapat langsung menuju ke face recognition boarding gate dan mengarahkan wajah ke mesin pemindai.

"Jika data tiket, identitas, dan syarat lainnya sudah sesuai, maka gate akan otomatis terbuka," ujar Eva.

Eva menuturkan, penggunaan teknologi face recognition boarding gate ini akan memudahkan dan memperlancar antrean penumpang saat proses boarding. Sebab, penumpang tidak perlu melakukan verifikasi berkas manual sehingga proses boarding menjadi lebih cepat dan praktis.

Eva menambahkan, proses registrasi juga dapat dilakukan melalui petugas layanan yang tersedia. Hal ini sebagai upaya antisipasi bagi pelanggan yang tidak dapat melakukan registrasi karena e-KTP rusak atau tidak memiliki e-KTP, seperti penumpang anak.

"Selain itu, KAI juga masih menyediakan layanan boarding manual di Stasiun Gambir," tutur Eva.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan