Pemerintah memastikan masyarakat yang tidak melakukan registrasi kartu akan dilakukan pemblokiran nomor ponsel pada 1 Mei 2018.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan tidak terdapat perubahan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi terkait pemblokiran total pada 1 Mei 2018.
"Tidak ada perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016. Tidak ada perubahan Permen Kominfo tentang registrasi prabayar itu," ujar dia di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (27/4).
Untuk itu, dia mengimbau masyarakat yang belum melakukan registrasi, untuk segera registrasi ulang kartu prabayar sebelum benar-benar dilakukan pemblokiran total.
Setelah dilakukan pemblokiran total, kata Rudiantara, akan didapatkan data bersih setelah rekonsiliasi antara operator dan Ditjen Dukcapil Kemendagri pada pertengan Mei 2018.
Ada pun pemblokiran total akan meliputi panggilan dan SMS keluar, panggilan dan SMS masuk serta layanan data internet.
Hal itu diatur pada Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kartu Prabayar Seluler.
Untuk pelanggan yang terblokir total, masih dapat melakukan registrasi melalui SMS ke nomor 4444 atau telepon ke penyedia layanan dan kanal registrasi lain yang disediakan, selama masa aktif kartu prabayar belum habis.
Dengan melakukan registrasi ulang, layanan telekomunikasi dapat dipulihkan seperti semula.