Penumpang kereta api yang tidak turun sesuai tujuan pada tiket, utamanya melebihi relasi, akan terancam dikenai hukuman. Misalnya, denda hingga tidak diizinkan naik kereta api sementara waktu.
"Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api sekaligus sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran oleh penumpang," ujar Vice President Public Relations PT KAI (Persero), Joni Martinus, dalam keterangannya, Rabu (2/8). Regulasi berlaku per 3 Agustus 2023.
Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran tersebut, kondektur akan menyosialisasikan aturan melalui pengeras suara di dalam kereta api. "Diumumkan pula bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera pada tiketnya akan dikenakan sanksi," katanya.
Kemudian, kondektur bakal mengecek guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu. Pengecekan mencakup kesesuaian identitas, tempat duduk, nama dan nomor kereta api, tanggal, dan relasi tiket penumpang sesuai manifes.
Pengecekan dilakukan kondektur melalui aplikasi check seat passenger. Tujuannya, mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli.
"Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama," tuturnya.
"Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama serta akan dijemput oleh petugas stasiun," imbuhnya. Petugas di stasiun lalu mengantar penumpang ke loket untuk dilakukan pembayaran denda.
Besaran dendanya adalah dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiket hingga stasiun diturunkan. KAI memberi waktu pembayaran denda 1x24 jam sejak jadwal kedatangan kereta api tempat penumpang diturunkan.
"Apabila dalam kurun 1x24 jam penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender," ungkap Joni.
Adapun penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melanggar aturan tersebut tak diizinkan naik kereta api selama 180 hari kalender. "Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat," ucapnya.