Nota kesepahaman pembangunan infrastruktur jalan tol telah ditandantangi oleh sejumlah pihak antara lain Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Dalam kesepakatan tersebut, ada 64 nota kesepahaman yang ditandatangani dengan melibatkan 31 badan usaha. Dari kesepakatan tersebut, diketahui untuk tahun anggaran 2018 alokasi pembayaran pembangunan jalan tol mencapai Rp17,08 triliun. Angka ini turun dari alokasi untuk tahun anggaran 2017 yang mencapai Rp23,1 trilun.
Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, yang hadir dalam acara penandatanganan tersebut mengatakan, dana yang dialokasikan untuk pembangunan jalan tol harus benar-benar tersalurkan secara optimal. Mardiasmo ingin agar jalan tol memberikan dampak baik dari segi aksesibilitas, konektivitas, meningkatkan efisiensi, dan mendorong investasi.
“Harus memberi benefit yang nyata atas uang yang sudah dikeluarkan oleh negara. Juga harus dinilai dampaknya, khususnya kemanfaatannya bagi kepentingan ekonomi,” kata Mardiasmo di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (5/10).
Penandatanganan nota kesepemahaman ini, kata Mardiasmo, menjadi pengingat bagi semua pihak terkait akan kewajiban badan usaha membayar terlebih dahulu demi kelancaran pembangunan infrastruktur yang telah dijadwalkan sebelumnya. Pemerintah pun, memiliki kewajiban untuk segera membayar pengembalian dana tersebut.
Nota kesepemahaman yang ditandatangani ini meliputi ruang lingkup, mekanisme kerja, tugas, dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam pelaksanaan pembayaran. Nota ini juga merujuk pada surat Menkeu Nomor S-679/MK.06/2018 pada 6 September 2018 mengenai Persetujuan Penggunaan Dana Badan Usaha Terlebih Dahulu untuk Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional Berupa Jalan Tol sesuai Alokasi pada APBN Tahun Anggaran 2018 kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Kemudian BUJT sebagai badan hukum yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol terlebih dahulu melakukan mekanisme dana talangan. Dana ini kemudian akan dibayarkan oleh LMAN setelah memastikan seluruh proses dan dokumen telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Senada dengan Mardiasmo, Direktur Umum LMAN Rahayu Puspasari mengatakan bahwa nota kesepahaman ini merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi antar institusi dalam mempercepat pembangunan infrastruktur proyek strategis nasional.