close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
icon caption
Bisnis
Jumat, 28 Juni 2019 13:30

Tanggapan Garuda Indonesia atas sanksi laporan keuangan

PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) mendapat sanksi karena akibat pelanggaran berat atas laporan keuangan.
swipe

PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) menghormati hasil pemeriksaan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas laporan keuangan tahun buku 2018. Perusahaan pelat merah itu bersikukuh tidak merekayasa laporan keuangan mereka.

"Kami menghormati pendapat regulator dan perbedaan penafsiran atas laporan keuangan tersebut namun kami akan mempelajari hasil pemeriksaan tersebut lebih lanjut. Kami menegaskan kembali bahwa kami tidak pernah melakukan rekayasa," ujar Corporate Secretary Garuda Ikhsan Rosan dalam rilis yang diterima Alinea.id, Jumat (28/6).

Kemenkeu dan OJK telah menjatuhkan sanksi administratif bagi Garuda. OJK memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100 juta ke emiten, Rp100 juta kepada masing-masing direksi tahun buku 2018, dan Rp100 juta secara tanggung renteng buat direksi serta komisaris yang menandatangani laporan keuangan mereka. 

Ikhsan menjelaskan kontrak kerja sama inflight connectivity antara Garuda dam Mahata Aero Teknologi senilai US$239 juta baru berjalan 8 bulan dan semua pencatatan telah sesuai ketentuan PSAK yang berlaku serta tidak ada aturan yang dilanggar. 

Laporan Keuangan Garuda Indonesia Audited 2018, kata Ikhsan, merupakan hasil pemeriksaan dari auditor independen yaitu KAP Tanubrata Sutanto Tanubrata Fahmi Bambang & Rekan.

"Kami percaya mereka telah melakukan proses audit sesuai dengan PSAK dan mengacu pada asas profesionalisme. Tidak ada sama sekali campur tangan dari pihak manapun termasuk dari direksi maupun Dewan Komisaris untuk mengarahkan hasil pada tujuan tertentu," ujar Ikhsan. 

Hingga saat ini, lanjut Ikhsan, BPK juga masih dalam proses pemeriksaan untuk hal yang sama. Ikhsan mengatakan Garuda Indonesia selalu terbuka dan kooperatif untuk penyajian semua dokumen terkait.

"Dalam mengelola perseroan, Garuda Indonesia telah melaksanakan sesuai dengan kaidah GCG dan seluruh aturan yang berlaku," kata Ikhsan. 

Ikhsan menambahkan, Mahata dan mitra barunya telah memberikan komitmen pembayaran secara tertulis yang disaksikan oleh Notaris, sebesar US$30 juta yang akan dibayarkan pada bulan Juli tahun ini atau dalam waktu yang lebih cepat. 

"Sisa kewajiban akan dibayarkan ke Garuda Indonesia dalam waktu 3 tahun dan dalam kurun waktu tersebut akan di-cover dengan jaminan pembayaran dalam bentuk Stand by Letter Credit (SBLC) dan atau Bank Garansi bank terkemuka," ujarnya. 

Untuk diketahui, dalam laporan keuangan kuartal I-2019, jumlah piutang senilai US$239 juta masih belum berkurang. Artinya, Garuda belum menerima uang dari Mahata sejak kontrak tersebut ditandatangani.

img
Annisa Saumi
Reporter
img
Laila Ramdhini
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan