Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan menunda pelaksanaan kebijakan tarif baru ojek daring (online) atau ojol, yang semestinya berlaku per 14 Agustus 2022. Alasannya, masih butuh waktu untuk sosialisasi aturan tersebut.
Sementara itu, Grab sebagai salah satu perusahaan layanan jasa transportasi online masih mempelajari dan memantau dengan cermat aturan perubahan tarif ojol tersebut.
"Kami masih terus mempelajari dan memantau dengan cermat Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KP 564 Tahun 2022," kata Director of Central Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, saat dihubungi, Senin (15/8).
"Kami juga akan terus berkoordinasi dengan Kemenhub mengenai peraturan baru tersebut agar seluruh amanat dari peraturan dapat kami jalankan dengan baik untuk para pengguna layanan kami, baik mitra pengemudi maupun penumpang," sambungnya.
Tirza menambahkan, Grab akan senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dan mendukung segala upaya pemerintah dalam memajukan industri transportasi dalam negeri dan menggerakkan roda perekonomian pascapandemi Covid-19.
Diketahui, Kemenhub menaikkan tarif ojol melalui Kepmenhub 564/2022. Mulanya, akan diberlakukan 10 hari sejak aturan itu diterbitkan 4 Agustus 2022.
Belakangan, pelaksanaan kebijakan tersebut ditunda hingga 25 hari kalender sejak 4 Agustus lalu atau berlaku 29 Agustus mendatang. Alasannya, butuh waktu untuk menyosialisasikan aturan ini.
"Berdasarkan hasil peninjauan kembali, diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas," tutur Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, melalui keterangan resminya, Sabtu (13/8).