Siti, salah seorang pemilik warung di pinggiran Jakarta Selatan, mengaku mendapatkan rokok tanpa cukai alias ilegal dari para pramuniaga atau salesman yang menyambangi kiosnya. Mereka mematok harga yang terbilang murah daripada rokok bercukai.
Meski demikian, Siti mengaku tak mengetahui persis dari mana asal rokok-rokok yang ditawarkan itu. Dia hanya melihat kode nomor kendaraan, seperti G dan L. Mereka sering datang menggunakan mobil.
“Ada dua-tiga orang (pramuniaga) bawa berdus-dus (rokok),” kata Siti kepada Alinea.id, Sabtu (14/9).
Parjo, pemilik warung di bilangan Jatinegara, Jakarta Timur mengaku tidak menjual rokok-rokok ilegal. Baginya, risiko yang akan didapat terlalu besar.
Sebab, letak warungnya cukup strategis, di pinggir jalan, tak jauh dari Masjid Pangeran Jayakarta. Hal itu membuat warungnya kerap disidak aparat setempat.
“Waktu itu ditawarin sama orang rokoknya (pramuniaga), nah saya tolak,” kata Parjo, Senin (16/9).
“Untungnya paling gede Rp2000, tapi risikonya gede. Soalnya kayak tim gabungan sering tahu-tahu aja sidak.”
Peredaran rokok ilegal semakin marak di Jakarta. Mereknya pun bermacam-macam. Harganya juga jauh lebih murah dibanding rokok dengan pita cukai.
Menurut Project Lead for Tobacco Control Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Beladenta Amalia, pemerintah memiliki kontrol yang besar untuk mengawasi keberadaan rokok ilegal di pasaran. Apalagi banyak petugas yang bisa inspeksi untuk melihat rokok-rokok yang beredar sesuai aturan atau tidak, seperti membayar cukai dengan pemasangan pita cukai di kemasan.
“Jadi, apabila tidak ada (pita cukai), maka ilegal. Itu sudah diamanahkan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan peringatan kesehatan sebagai bentuk kontrol,” kata Beladenta kepada Alinea.id, Rabu (18/9).
Setelah itu, lanjut dia, implementasinya dilakukan karena perusahaan telah mendistribusikannya ke pasaran. Pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan. Terlebih, pemerintah memiliki teknologi untuk memastikan pita cukai asli atau tidak.
Dia menegaskan, maraknya peredaran rokok ilegal di pasaran bukan karena cukai yang naik, melainkan kontrol pemerintah lemas. Artinya, pemerintah punya kuasa yang besar, tetapi penindakannya masih kurang.
Belum lagi, aturan yang ada masih sangat rumit karena merek serta golongan cukai terlalu banyak regulasinya. “Karena itu, pemerintah lebih baik menyederhanakannya, sehingga penegakan hukum bisa berjalan cepat dan maksimal,” tutur Beladenta.