Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) menetapkan tarif baru untuk angkutan penyeberangan kelas ekonomi.
Tarif ini berangkat dari Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Bambang Siswoyo mengatakan, berbagai kenaikan harga dari segi operasional maupun Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi alasan kenaikan tarif. Namun di sisi lain, diharapkan juga ada peningkatan pelayanan dan keselamatan serta peningkatan daya saing dengan moda lain.
“Mengingat adanya kenaikan BBM, kemudian adanya peningkatan biaya operasional perusahaan, maka dirasa perlu adanya penyesuaian tarif penyeberangan kelas ekonomi sehingga terbit KM 61 Tahun 2023,” katanya saat pelaksanaan sosialisasi KM 61 Tahun 2023 di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten pada Jumat (21/07).
Bambang menyebut, dengan penyesuaian tarif ini, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan mengedepankan aspek keselamatan pelayaran. Selain itu, diperlukan sosialisasi untuk tarif baru ini.
Rata-rata kenaikan tarif terpadu di lintasan Merak-Bakauheni sebesar 5,26%. Sementara secara nasional kenaikan tarif sebesar 4,77%.
“Sebagai bentuk sosialisasi kami menggelar kegiatan pada hari ini. Mohon ada dukungan pemasangan spanduk sosialisasi tarif baik di kapal dan pelabuhan,” ujar Bambang.
KM 61 Tahun 2023 ditetapkan pada 4 Juli 2023 dan diberikan waktu 30 hari untuk penyesuaian tarif serta sosialisasi, sehingga diharapkan pada 3 Agustus 2023 dapat mulai diberlakukan.
“Diharapkan segala fasilitas dan sistem pendukung untuk penyesuaian tarif ini dapat dilakukan pada 3 Agustus 2023. Kami harapkan juga PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) dapat menyiapkan infrastruktur terkait kesiapan tarif baru ini,” ucap Bambang.
Dari penyesuaian tarif ini, sebagai contoh tarif terpadu ada tarif angkutan penyeberangan, tarif jasa pelabuhan, dan iuran wajib pada lintas Merak-Bakauheni untuk penumpang mengalami penyesuaian sebesar Rp1.100. Atau, dari Rp21.600 menjadi Rp22.700.
Sementara Golongan II (sepeda motor) mengalami penyesuaian sebesar Rp3.550. Maka dari itu, harga dari Rp58.550, menjadi Rp60.600 dan untuk golongan IV sampai golongan IX mengalami penyesuaian mulai sebesar Rp24.100, sampai Rp208.500.
“Tarif Terpadu merupakan tarif yang besarannya termasuk tarif dasar ditambah jasa pelabuhan, serta iuran wajib. Untuk mempermudah pengguna jasa dalam mendapatkan tiket. Pengelola/Badan Usaha Pelabuhan menerapkan tarif terpadu ini,” ujarnya.