close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi produk tembakau. Foto Pixabay.
icon caption
Ilustrasi produk tembakau. Foto Pixabay.
Bisnis
Rabu, 15 Desember 2021 19:52

Tarif cukai rokok naik, industri tembakau terpukul

Sektor industri hasil tembakau (IHT) berkontribusi meringankan beban fiskal negara. 
swipe

Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 12% dan produk sigaret kretek tangan (SKT) maksimal sebesar 4,5% tahun depan dinilai bakal membuat industri tembakau semakin terpukul.

Hananto Wibisono, Ketua Media Center Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mengatakan kenaikan cukai merupakan fakta bahwa sektor industri hasil tembakau (IHT) masih berkontribusi meringankan beban fiskal negara. 

"Kebijakan tersebut akan kembali memukul kinerja IHT di tengah pemulihan akibat dampak pandemi," ujarnya kepada Alinea.id, Rabu, (15/12).

Kenaikan tarif cukai menurutnya tidak memberikan kesempatan bagi sektor padat karya ini untuk pulih dan bertumbuh pascapandemi. Meski demikian, pihaknya mengaku tetap menghormati proses dari pemerintah dalam memformulasikan kenaikan CHT ini.

"Namun, hasil akhir kebijakan seperti yang disampaikan oleh Menkeu (Sri Mulyani), sangat disayangkan. Kenaikan cukai 2022 masih cukup tinggi, jauh di atas angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi," sesalnya.

Menurutnya, IHT merupakan industri penyumbang 10% penerimaan pajak negara dan menyerap 6 juta tenaga kerja. Industri ini juga salah satu yang paling resilien dalam mempertahankan tenaga kerjanya di masa pandemi, saat sektor lain banyak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).  

"Kenaikan (tarif cukai) 12% mulai 1 Januari 2022. Kenaikan tarif cukai yang cukup tinggi terjadi pada kategori Sigaret Putih Mesin (SPM), mulai dari 13,9% (golongan I) hingga 14,4% (golongan II B). Bahkan kategori Sigaret Kretek Tangan (SKT) pun tak luput dari kenaikan tarif cukai, dengan kenaikan tertinggi 4.5%," ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, naiknya cukai rokok ini akan mengganggu proses pemulihan segmen padat karya ini. Meski demikian, AMTI menghargai pertimbangan pemerintah terhadap perlindungan tenaga kerja melalui kenaikan cukai SKT yang jauh lebih rendah dari rokok mesin.

"Hal ini memberikan harapan bagi industri atas keberpihakan pemerintah terhadap segmen padat karya," ucapnya.

Sebelumnya, kebijakan menaikkan CHT untuk tahun 2022 disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kebijakan CHT 2022 disebut akan menurunkan konsumsi rokok rata-rata 3,0% per tahun.

Menurut Sri, kerja sama seluruh pihak juga dibutuhkan untuk menurunkan prevalensi merokok yang disebabkan oleh faktor nonharga seperti tingkat pendidikan, pengaruh teman sebaya dan orang tua atau keluarga yang merokok, iklan, promosi, sponsorship rokok, serta akses yang mudah untuk membeli rokok batangan. 

img
Anisatul Umah
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan