Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik 13 pelanggan nonsubsidi tidak naik pada triwulan I-2023. Ketetapan ini berlaku sepanjang 1 Januari-31 Maret 2023.
Plt. Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan, hal ini diterapkan guna mempertahankan daya beli masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi, yang belum mendukung penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
"Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I-2023, periode Januari-Maret 2023, untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada tarif triwulan IV-2022 (Oktober-Desember 2022) atau tarif tetap," kata Dadan dalam keterangannya, Jumat (30/12).
Dadan menuturkan, penyesuaian tarif akan dilakukan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian crude price/ICP, inflasi, dan harga patokan batu bara/HPB) yang dihitung secara 3 bulanan. Ini sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permen ESDM 3/2020.
Dadan melanjutkan, penentuan tarif triwulan I-2023 menggunakan realisasi indikator ekonomi periode Agustus-Oktober 2022: kurs Rp15.079,96/US$, ICP sebesar 89,78 US$/barel, inflasi 0,28%, dan HPB Rp920,41/kg (kebijakan harga DMO batu bara US$70/ton).
Berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, menurut Dadan, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik triwulan I-2023 mengalami kenaikan dibandingkan triwulan IV-2022. Namun, kenaikan tersebut tidak dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat.
Besaran tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan. "Termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); bisnis kecil; industri kecil; dan kegiatan sosial," ujar Dadan menambahkan.
Dadan mengingatkan, tarif tenaga listrik ke depannya berpeluang berubah, baik naik maupun turun. Perubahan melihat perkembangan kurs, ICP, inflasi, HPB, dan kondisi terkini masyarakat.
Ditambahkan Dadan, Kementerian ESDM juga mendorong PT PLN terus melakukan langkah-langkah efisiensi guna menekan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik.
"Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentunya memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional," tutur Dadan.