Kementerian Perhubungan menetapkan tarif baru ojek dalam jaringan (online) berlaku mulai Senin, 2 September 2019.
Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengatakan penyesuaian tarif baru ojek online itu akan berlaku di seluruh Indonesia.
"Mulai hari senin tanggal 2 September 2018 akan diberlakukan penerapan tarif ojek online sesuai dengan Keputusan Menteri nomor 348," kata dia di Gedung Kemenhub Jakarta, Kamis (29/8).
Ahmad Yani mengatakan, hingga saat ini penyesuaian tarif tersebut hanya berlaku di 123 kota di Indonesia. Wilayah tersebut belum mencakup seluruh jumlah wilayah operasional yang dimiliki Gojek Indonesia ataupun Grab di Indonesia.
"Mulai Senin depan, penerapan tarif ojek online ini akan berlaku di seluruh operasi wilayah ojek online di Indonesia, dari Grab ada 224 kota dan Gojek 221 kota," ujarnya.
Yani menegaskan pihaknya akan terus mengawal kebijakan tersebut agar dapat dipatuhi dan dijalankan dengan baik oleh Gojek maupun Grab, termasuk mitra pengemudi ojek online keduanya.
"Kami akan terus mengawal kebijakan ini, kami dibantu oleh dinas perhubungan provinsi yang ada di daerah, jadi perhatian semua untuk segera melaksanakan dan jadikan ini satu kebijakan yang dilakukan secara konsekuen," jelasnya.
Senior VP Public Policy and Government Relations Gojek Indonesia Panji Ruky mengatakan pihaknya sangat menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya pemberlakuan tarif baru di seluruh Indonesia memberikan kesejahteraan bagi mitra pengemudi Gojek.
"Kami sangat mendukung langkah pemerintah, tentu ini akan memberikan kesejahteraan kepada seluruh mitra pengemudi Gojek, dan itu juga menjadi prioritas kami selain terus memperbaiki layanan bagi konsumen," kata Panji dalam keterangannya.
Terpisah, Head of Strategy and Planning Public Affairs Grab Indonesia Tirza R. Munusamy mengatakan pihaknya sudah menyiapkan algoritma atau sistem untuk menjalankan kebijakan tarif baru ojek online tersebut.
"Kami dari Grab dukung adanya penerapan secara keseluruhan tarif baru, kami sudah siapkan penyesuaian algoritma supaya tarifnya juga sesuai," kata Tirza.
Penting diketahui berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 menetapkan tarif baru batas bawah dan batas atas ojek online.
Untuk Zona I wilayah Sumatera, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek ditetapkan tarif baru ojol sebesar Rp1.850-Rp2.300 per kilometer dengan biaya minimal Rp7.000-Rp10.000.
Sementara Zona II wilayah Jabodetabek tarifnya sebesar Rp2.000-Rp2.500 per kilometer dengan biaya minimal Rp8.000-Rp10.000. Kemudian Zona III wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan lainnya tarifnya sebesar Rp2.100-Rp2.600 per kilometer dengan biaya minimal Rp7.000-Rp10.000.