Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan tarif baru ojek online (ojol) ke 88 kota yang berada pada Zona I dan Zona III sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan 348 tahun 2019 pada 9 Agustus 2019.
Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengatakan pemberlakuan tarif ini merupakan kelanjutan dari penerapan tarif yang sudah berlaku pada 1 Mei dan 1 Juli lalu.
“Jadi ini adalah tahap ketiga penerapan tarif di seluruh Indonesia. Kali ini akan diberlakukan di 88 kota,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/8).
Ahmad mengatakan tarif ojol ini akan efektif diberlakukan sejak nanti malam, pukul 00:00 WIB.
Dengan demikian, sudah ada 123 kota yang menerapkan aturan tarif baru tersebut. Setelah sebelumnya 45 kota di Indonesia telah lebih dulu memberlakukan tarif.
“Dengan penambahan kota yang akan diterapkan tarif baru, totalnya berarti sudah ada sekitar 123 kota yang diterapkan,” ujarnya.
Ahmad menyebut pemerintah akan melakukan evaluasi penerapan tarif tersebut. Selanjutnya, tarif ojol akan diberlakukan untuk seluruh Indonesia.
“Tiga bulan setelah itu kami akan melakukan evaluasi dan kami akan melihat kepatuhan terhadap aturan ini,” tuturnya.
Untuk diketahui, aplikasi Gojek saat ini telah memiliki layanan ojol di 218 kota dan menyisakan 96 kota yang belum menerapkan tarif baru tersebut. Sementara, Grab telah memiliki layanan ojol di 224 kota dan menyisakan 101 kota yang belum memberlakukan tarif baru.
Berikut pembagian zonasi tarif ojek online terbaru berlaku besok.
Zona I: Sabang, Bukitinggi, Agam, Duri Riau, Tanjung Pinang, Jambi, Muaro Jambi, Kisaran Medan, Asahan, Karo, Lawas Utara, dan Tapanuli Selatan, Kuningan, Majalengka.
Zona III:
Bitung, tomohon, paropo, Tarakan, Ternate, Sorong, Kabupaten Merauke, Kota Parepare.