Tarif ruas Tol Tomang Jakarta-Tangerang resmi turun Rp500-Rp5.000 mulai 2 November 2019. Namun, ada pula tarif yang naik Rp500-Rp2.000 di ruas tol tersebut.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit menyebutkan akan ada kenaikan tarif jalan tol sebagai bentuk penyesuaian tarif antara dalam kota dan luar kota.
Dia melanjutkan kenaikan tarif tersebut efektif akan mulai berlaku pada tahun depan. Namun demikian, per 2 November 2019, akan ada kenaikan tarif untuk Tol Tomang ruas Jakarta-Tangerang.
"Untuk Tol Tomang (Jakarta-Tangerang) sudah dipenuhi standar pelayanan minimumnya (SPM), sehingga mereka (operator) punya hak untuk melakukan penyesuaian tarif," katanya dalam Forum Diskusi di Menara Kadin Indonesia, Jakarta, Selasa (29/10).
Danang memastikan Tol Tomang telah memenuhi standar pelayanan minimum yang diatur oleh BPJT. Hal tersebut, ujarnya, menjadi salah satu indikator dari pemberian izin kenaikan tarif untuk jalan tol
"Kita kan punya standar pelayanan minimal untuk jaringan jalan tol. Ini kita cermati bersama. Kalau dari SPM itu bermasalah, pihak operator bisa dilaporkan," ujarnya.
Danang pun menuturkan, kenaikan tarif jalan tol disebut bukan hanya untuk sekadar mengembalikan investasi yang telah tertanam namun memberikan pelayanan yang adil kepada pengguna. Seharusnya, Danang menjelaskan, tarif tol dalam kota lebih mahal dibandingkan dengan tol luar kota.
"Kan sekarang kebijakan tarif fokusnya pada pengembalian investasi, padahal salah satu tujuan dari tarif bisa membagi yang adil antara pengguna dalam kota, luar kota dan sebagainya," ucapnya.
Untuk itu, ke depan pemerintah juga akan membentuk lembaga kliring yang bertugas melakukan penyesuaian tarif untuk sejumlah tol yang beroperasi dalam negeri.
"Lembaga kliring itu juga akan mendorong untuk bisa menjadi jembatan untuk layanan publik dengan kebutuhan kebijakan dan kebutuhan investasi," tambahnya.
Sementara, itu rincian kenaikan tarif Tol Jakarta-Tangerang beragam, mulai dari Rp500 hingga Rp2.000 sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 874/KPTS/M/2019 yang ditandatangani pada 20 September 2019.
Untuk golongan kendaraan I terjadi perubahan harga dari Rp7.000 menjadi Rp7.500. Sementara itu, untuk golongan kendaraan II terjadi kenaikan dari Rp9.500 menjadi Rp11.500.
Sementara, golongan kendaraan III, IV, dan V tarifnya turun Rp500 sampai Rp5.000 mulai jenis kendaraan truk roda tiga, empat, dan lima gandar.
Untuk golongan kendaraan III tarifnya turun dari Rp12.000 menjadi Rp11.500, dan golongan kendaraan IV dari Rp16.000 menjadi Rp15.000 termasuk golongan kendaraan V dari Rp20.000 menjadi Rp15.000.
Danang pun menjelaskan hingga akhir tahun, BPJT tengah mengkaji kenaikan tarif tol di ruas Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Tol Makassar yang berencana naik depan tahun.
"Itu kita masih melihat apa memungkinkan melakukan adjustment tarif," tuturnya.