close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Jalan Tol JORR
icon caption
Jalan Tol JORR
Bisnis
Jumat, 21 September 2018 17:11

Tarif Tol JORR jauh-dekat Rp15.000 tunggu keputusan Menteri PUPR

Penyatuan tarif tol JORR jauh-dekat bakal dilakukan paling lambat akhir September 2018
swipe

PT Jasa Marga mengklarifikasi bahwa pemberlakukan kenaikan tarif tol lingkar luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) sebesar Rp 15.000 masih menunggu keputusana Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Karena itu, Jasa Marga belum bisa menerapkannya kenaikan tarif tol pada esok (22/9).

AVP Corporate Communication PT Jasa Marga, Dwimawan Heru, mengatakan waktu pemberlakuan integrasi JORR paling lambat diberlakukan pada akhir September 2018. Adapun terkait infografis yang marak menginformasikan tanggal pemberlakuan integrasi JORR tersebut merupakan bukan tanggal resmi. 

"Kepastian terhadap tanggal pemberlakuan akan ditetapkan oleh Menteri PUPR. Jika telah memperoleh tanggal kepastian tersebut, akan kami informasikan kepada masyarakat," kata Dwimawan Heru melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, pada Jumat, 21 September 2018. 

Menurut Dwimawan, PT Jasa Marga bersama dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) selaku pengelola ruas JORR lainnya masih melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).

Berdasarkan pembahasan yang belakangan ini intens dilakukan antara Kementerian PUPR dengan Jasa Marga dan para BUJT JORR lainnya, maka diinformasikan bahwa pemberlakuan integrasi JORR paling lambat akhir September 2018.

Untuk mendapatkan informasi terkini terkait tanggal pemberlakuan resmi integrasi JORR, pengguna jalan tol dapat mengakses beberapa kanal informasi resmi Jasa Marga melalui Call Center Jasa Marga 24 jam di nomor telepon 14080, Instagram @official.jasamarga, Twitter @PTJASAMARGA, aplikasi mobile JMCARe dan website di http://www.jasamarga.com.

Sebelumnya, pemerintah sudah dua kali membatalkan penerapan integrasi ruas tol JORR yakni pada 13 Juni dan 20 Juni 2018. Pembatalan impelementasi tarif tol JORR jauh dekat Rp15 ribu itu dilakukan lantaran banyak pihak yang tak setuju dengan kebijakan tersebut. 

Adapun rencananya tarif tol JORR jauh dekat akan ditetapkan Rp15 ribu untuk golongan I, Rp22.500 untuk golongan II dan III, serta Rp30 ribu untuk golongan IV dan V.

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan