Bank Indonesia (BI) menetapkan penyesuaian sementara batas maksimal untuk penarikan tunai melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM) yang menggunakan teknologi chip, berlaku sejak tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 30 September 2021.
Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat guna menekan laju Covid-19.
Adapun, detail penyesuaian tersebut adalah menaikkan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp15 juta menjadi Rp20 juta tiap rekening dalam satu hari untuk teknologi chip.
Kenaikan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM dengan teknologi chip tersebut hanya berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi chip.
"Dalam hal ini BI telah mengimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangannya, Kamis (8/7).
BI juga melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah dan otoritas terkait termasuk asosiasi industri dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan, dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19 demi keamanan masyarakat.
Dia melanjutkan, BI mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
"Serta menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS)," ujarnya.