Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut telah mengirim surat kepada DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kelima atas UU Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Salah satu poin revisi tersebu memasukkan ketentuan tentang pengampunan pajak atau tax amnesty jilid dua.
Menanggapi hal itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menyebut, seharusnya pemerintah tidak lagi bicara soal tax amnesty jilid dua, karena dinilai tidak efektif untuk meningkatkan penerimaan pajak.
"Pemerintah seharusnya tidak bicara lagi soal tax amnesty jilid dua, karena akan menimbulkan problem bagi wajib pajak yang ikut tax amnesty jilid satu," katanya di DPR, Kamis (20/5).
Lebih-lebih, tax amnesty jilid satu baru saja dilakukan pada 2016. Tak elok menurutnya jika pengampunan pajak tersebut dilakukan setiap lima tahun sekali.
Bahkan di dunia, ucapnya, tax amnesty hanya dilakukan dalam satu periode bukan dalam kurun waktu lima tahun sekali. Jika itu dilakukan pemerintahan Indonesia akan dianggap tidak governance oleh lembaga internasional.
"Tax amnesty di berbagai negara biasanya dilakukan dalam satu generasi, kalau setiap lima tahun dilakukan, compliance akan tidak ada dan kepatuhan pajak kita tidak ada. Itu artinya kita tidak dianggap governance," ujarnya.
Selain tidak efektif, tax amnesty, hanya menunjukkan kemalasan pegawai pajak pemerintah. Pasalnya, pegawai pajak hanya perlu menunggu setiap lima tahun untuk menerima setoran pajak para pengemplang, tanpa ada usaha lebih untuk mengumpulkan.
"Petugas pajak kita extra effort-nya jadi tidak ada, karena hanya menunggu per lima tahun tax amnesty. Bukan tidak efektif, tidak boleh dilakukan," tegasnya.
Seharusnya, jika yang diinginkan pemerintah adalah konsolidasi kebijakan fiskal menuju 2022, yang harusnya dilakukan cukup dengan sunset policy atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, bukan tax amnesty.
"Hemat saya, yang dilakukan oleh pemerintah dalam kerangka konsolidasi kebijakan fiskal tahun 2022 dan keberlanjutannya harusnya adalah sunset policy, tidak memerlukan tax amnesty," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah meminta DPR untuk merevisi UU KUP dan tata cara perpajakan. Selain memuat tax amnesty usulan revisi juga terkait PPN barang dan jasa, PPh orang pribadi, pengurangan tarif PPh Badan dan terkait PPnBM, UU Cukai, dan terkait carbon tax.