close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi tax amnesty. Foto Antara/Atika Fauziyyah.
icon caption
Ilustrasi tax amnesty. Foto Antara/Atika Fauziyyah.
Bisnis
Sabtu, 22 Mei 2021 17:01

Tax amnesty jilid II hanya untungkan pengusaha kelas atas

Kebijakan tax amnesty dinilai hanya menguntungkan kalangan pengusaha kelas atas, sementara di satu sisi, pelaku UMKM terus dikenakan pajak.
swipe

Rencana pemerintah untuk kembali meneruskan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II melalui revisi Undang-Undang Perpajakan menuai kritik hingga penolakan dari parlemen.

Anggota Komisi XI DPR RI, Fauzi H Amro menuturkan, kebijakan tax amnesty jilid II kurang tepat di saat Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) masih minus.

"Justru perlu ada tambahan pemasukan dari sektor pajak, sehingga pemasukan dari sektor pajak perlu digenjot, bukannya dipangkas," kata Fauzi dalam keterangan persnya, Sabtu(22/5). 

Dia melanjutkan, berdasarkan data Kementerian Keuangan, per akhir November, penerimaan negara tercatat Rp1.423 triliun, sementara belanja negara adalah Rp2.306,7 triliun. Hal ini membuat APBN 2020 membukukan defisit Rp883,7 triliun atau setara 5,6% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Kemudian pada kuartal I-2021 APBN kembali mengalami defisit sebesar Rp144,2 triliun. Defisit ini disebabkan penerimaan negara yang masih mini, sementara belanja melonjak.

Dari sisi penerimaan negara, sepanjang Januari hingga Maret 2021, terkumpul Rp378,8 triliun, tumbuh 0,6% year on year (yoy). Dalam beberapa kesempatan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengakui, penerimaan negara masih loyo karena penerimaan pajak yang masih minus 5,6% yoy, sementara belanja negara untuk Maret 2021 naik 15,6%. 

Selain itu, rasio penerimaan pajak negara terhadap PDB turun terus dari 13,3% pada 2008, menjadi 9,76% pada 2019 dan pada maret 2021 hanya 7,32%. Ini pun sudah dibantu kenaikan cukai rokok setiap tahun.  

"Rasio penerimaan pajak tahun ini terendah sejak Orde Baru bahkan mendekati prestasi Orde Lama dengan rasio 3,7%, sehingga menurut saya, pemerintah mesti bekerja ekstra menggenjot pendapatan dari sektor pajak. Bukannya malah kembali menggulirkan kebijakan tax amnesty jilid II," ujarnya.

Fauzi menilai kebijakan tax amnesty hanya menguntungkan kalangan pengusaha kelas atas, sementara di satu sisi, pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terus dikenakan pajak. 

"Ini kan enggak adil, yang UKM dibidik pajaknya, sementara pengusaha besar diberi banyak insentif atau stimulus seperti kebijakan DP (down payment) 0% untuk kredit otomotif, termasuk pengampunan pajak atau tax amnesty," ucapnya.

Selain itu, dia juga menilai tax amnesty jilid I hingga saat ini belum ada laporan mengenai dampaknya bagi peningkatan APBN. Karena hal tersebut, dirinya menolak tegas rencana pemerintah untuk kembali meneruskan kebijakan tax amnesty jilid II.

Menurutnya, jika tax amnesty diberlakukan lagi dalam waktu dekat, hal ini bisa membuat wajib pajak makin tidak patuh memenuhi kewajibannya. Sebab, mereka akan berpikir untuk menunggu waktu pengampunan pajak.

Fauzi yang juga anggota Banggar DPR-RI ini meminta pemerintah menggulirkan sunset policy alih-alih tax amnesty. Sunset policy dianggap lebih aman dan berkelanjutan untuk dimasukkan ke dalam kerangka konsolidasi kebijakan fiskal tahun 2022.

"Berhentilah memanjakan para pengusaha dengan kebijakan tax amnesty, kebijakan tersebut tak usah diteruskan saat APBN kita terus mengalami defisit karena pandemi. Pemerintah selain harus meningkatkan target pendapatan dari sektor pajak, juga harus lebih kreatif mencari sumber-sumber pendapatan lain, agar APBN kita tidak terus mengalami defisit," tutur dia.

img
Annisa Saumi
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan