Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut teknologi Carbon Capture and Storage/Carbon Capture, Utilization and Storage (CCS/CCUS) secara global bisa menekan emisi lebih dari 10% pada tahun 2050.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji. Menurutnya teknologi ini urgen dikembangkan untuk mencapai net zero emissions (NZE), khususnya di kawasan Asia Tenggara.
"Sesuai peta jalan International Energy Agency (IEA), teknologi CCS/CCUS berkontribusi mengurangi emisi kumulatif secara global lebih dari 10% di tahun 2050," ujarnya dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (15/4).
Bahkan, kata Tutuka, carbon capture untuk CCUS di Asia Tenggara harus mencapai setidaknya 35 metrik ton (MT) CO2 pada tahun 2030 dan lebih dari 200 MT pada tahun 2050. Dia menyoroti pemanfaatan CCS/CCUS merupakan salah satu strategi pengurangan emisi bagi anggota negara G20.
"Beberapa anggota sudah memiliki kebijakan dan proyek skala besar, sebagian lain dalam proyek percontohan dan sisanya masih dalam tahap inisiasi," jelasnya.
Bagi Indonesia sendiri, menurutnya teknologi CCS/CCUS juga memiliki peran ganda. Selain mendukung target penurunan emisi Indonesia, teknologi tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi (migas) melalui CO2-Enhanced Oil Recovery (EOR) atau Enhanced Gas Recovery (EGR).
"Gas bumi punya peran penting sebagai sumber energi transisi sebelum mencapai 100% pembangkit listrik dari energi terbarukan," lanjutnya.
Studi maupun proyek CCS/CCUS di Indonesia sendiri tengah berjalan di beberapa Wilayah Kerja (WK) Migas, seperti Gundih, Sukowati dan Tangguh dengan total potensi simpanan CO2 sekitar 41 juta ton CO2.
"Indonesia juga memiliki proyek CCS/CCUS potensial lainnya, seperti CCS untuk memproduksi blue amonia di Sulawesi Tengah, studi CCS/CCUS Kalimantan Timur, studi CCUS untuk batu bara ke DME (dimethyl ether), Arun CCS/CCUS, CCS Sakakemang dan Abadi CCS/CCUS. Semuanya masih dalam tahap studi atau persiapan, namun sebagian besar ditargetkan bisa onstream sebelum 2030," tegasnya.
Dalam rangka mendukung perkembangan CCS/CCUS di Indonesia, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi sudah membentuk tim untuk menyusun peraturan pelaksanaan kegiatan CCS/CCUS.
Tim ini terdiri dari Kementerian ESDM, SKK Migas dan BPMA, CoE CCS/CCUS ITB dan LEMIGAS, Asosiasi Perminyakan Indonesia dan Kontraktor Migas.